[ad_1]
Surabaya, SUARATTS.COM —
Keluarga Wiwik Winarti berharap Masriah dihukum lebih berat karena terus mengulangi perbuatannya. Yakni menyiram tinja hingga membuang sampah ke depan rumah tetangganya.
Hal itu disampaikan menantu Wiwik, Mas’ud, merespons langkah Satpol PP Kabupaten Sidoarjo yang sudah menetapkan Masriah sebagai tersangka.
“Nggih dikasih pelajaran lagi. Masriah enggak ada kapok-kapoknya soalnya,” kata Mas’ud saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, dalam kasus penyiraman tinja sebelumnya, Masriah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Mas’ud pun berharap agar Masriah dijatuhi hukum lebih berat dari vonis sebelumnya. Hal itu, kata dia, semata-mata agar Masriah kapok dan tidak kembali mengulangi perbuataannya.
“Nggih dimasukin [ke penjara] lagi,” ucapnnya.
Senada, Pengacara Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, kliennya berharap Masriah dijatuhi hukuman yang lebih berat dari sebelumnya, karena telah berulang kali mengganggu kenyamanan.
“Harapan kami agar dihukum semaksimal mungkin, karena Bu Masriah sudah berulang kali melakukan hal tersebut,” kata Dimas.
Di dalam peraturan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang disangkakan, Masriah dapat dijerat hukuman penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menetapkan Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya sebagai tersangka.
Masriah ditetapkan tersangka karena terbukti telah membuang sampah ke sekitar rumah tetangganya, Wiwik Winarti di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sambil berjoget.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan,Masriah ditetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Pelanggaran Perda [Kabupaten Sidoarjo], sudah jelas Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Anas usai memeriksa Masriah, Selasa (31/10).
Anas mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa Masriah sebagai terlapor.
Dalam pemeriksaan itu, Masriah pun disebut sudah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo di No 10 Tahun 2013. Dia terancam dijerat hukuman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
“Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama [seperti hukuman sebelumnya], kita sudah buatkan resumenya, namun tetap hakim yang memutuskan,” ujarnya.
Kasus Masriah ini pun akan segera disidangkan di oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, 8 November 2023 mendatang.
(frd/isn)
[Gambas:Video CNN]