Ket foto : Aparat Polres TTS saat melakukan upaya jemput paksa terhadap Niko Manao, tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawai Dinas Peternakan Propinsi NTT
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Aparat Polres TTS melakukan upaya jemput paksa terhadap Niko Manao, warga Besipae yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Dinas Peternakan Provinsi NTT, Bernadus Saran, Senin 13 Februari 2023 sore.
Upaya jemput paksa dilakukan setelah dua surat panggilan yang dilayangkan penyidik tak dipenuhi Niko.
Upaya jemput paksa tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari warga Besipae. Warga berusaha melawan petugas yang hendak membawa Niko Manao ke Polres TTS.
“ Ada perlawanan dari masyarakat Besipae saat anggota kita hendak mengamankan tersangka. Anggota kita dicakar, digigit bahkan dilempari dengan batu hingga kepala salah satu anggota kita sampai terluka. Mobil yang digunakan untuk membawa tersangka juga dirusak warga dengan cara dilempari dengan batu. Saat ini anggota kita yang terluka sudah membuat laporan polisi terkait penganiayaan tersebut dan akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres TTS, Selasa l4 Februari 2023.
Ditegaskan Kapolres Gusti, pihaknya melakukan upaya jemput paksa karena ingin melakukan penanganan kasus tanpa membeda-bedakan masyarakat, karena setiap masyarakat memiliki hak yang sama di mata hukum.
“Kalau masyarakat lapor Polisi, kami tentu harus menanganinya. Karena kalau tidak ditangani, nanti orang yang melapor bilang kami pilih kasih dan sebagainya,” tegasnya.
Untuk diketahui usai diamankan, saat ini Niko Manao ditahan di sel tahanan Mapolres TTS.Usai Niko Manao diamankan aparat Polres TTS, Selasa siang, masyarakat Besipae didampingi Pospera TTS mendatangi Mapolres TTS.
Ketua DPC Pospera Kabupaten TTS, Yerim Fallo mengatakan, kehadiran Pospera bersama warga Besipae untuk memastikan jika Niko Manao dalam kondisi aman dan hak-haknya terpenuhi sesuai aturan hukum.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan penanganan laporan penganiayaan yang telah dilaporkan oleh masyarakat Besipae kepada penyidik Polres TTS jauh sebelum laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh Bernadus Seran.
Namun dua kasus penganiayaan yang dilaporkan, dengan korban Damaris Tefa dan Nofi Tamonob, serta korban penganiayaan dengan korban Hendrikus Betti yang dilaporkan pada 15 Oktober 2020, hingga saat ini belum diproses oleh pihak kepolisian.
“ Jangan kasus tahun 2022 sudah ditangani secara cepat tapi kasus tahun 2020 yang dilaporkan warga Besipae tidak jalan sampai saat ini. Kalau mau adil harus jalan juga laporan warga Besipae itu. Oleh sebab itu, saya berharap pihak kepolisian bisa berlaku adil dengan memproses laporan warga Besipae yang sudah dilaporkan tahun 2020,” pinta Yerim. (DK)
Editor : Erik Sanu
Setuju dengan pendapat Yerim.DK, supaya adil proses dulu laporan masyarakat Besipae 2 tahun lalu.