Wakil Ketua DPRD TTS : ASN Yang Tidak Berkantor Harus Ditindak, Jangan Ada Pembiaran 

Berita, Pemerintahan372 Dilihat

Ket Foto : Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM

SUARA TTS.COM | SOE – Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan menyesalkan sikap Pemerintah Daerah yang belum memberikan sanksi kepada oknum ASN yang tidak melaksanakan tugasnya bertahun tahun.

Politisi PKB ini mengatakan, terhadap kondisi tersebut dirinya minta pemerintah harus berlaku adil dan tidak boleh ada pembiaran.

“kenapa ada pembiaran, ada apa ini,harus ada tindakan disiplin dari pemerintah daerah, apalagi sudah tiga tahun”,ujar Egy.

Menurut Egy, biasanya orang lain baru dua atau tiga hari sudah di BAP sehingga dirinya minta segera pemerintah bertindak.

“Kalau orang di luar kekuasaan, baru dua atau tiga hari tidak masuk kantor langsung BAP bahkan diumumkan di apel pagi,kenapa ini bisa lolos sampai bertahun tahun,harus ada tindakan supaya adil”,tegas Egy.

Dirinya sangat sesalkan adanya pembiaran terhadap oknum tersebut. Ia meminta pemerintah

segera panggil dan BAP apalagi tidak berkantor tapi tetap menerima gaji,tentu merugikan keuangan negara. ” Yang bersangkutan segera masuk kantor atau mau tetap di luar ya berhentikan saja”, pungkas Egy.

Diberitakan sebelumnya, oknum ASN di Puskesmas Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),Toni Nenosono tidak berkantor hingga bertahun tahun namun tetap menikmati haknya berupa gaji.

Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber di Puskesmas Nulle mengatakan jika Toni tidak pernah ada di puskesmas. Mirisnya,meski sudah bertahun tahun tidak melaksanakan tugas namun Toni Nenosono hingga saat ini belum dikenai sanksi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) TTS, Musa Benu,SH kepada wartawan di ruang kerjanya,Senin 12/6/2023, mengakui jika Toni Nenosono kurang lebih sudah tiga tahun tidak melaksanakan tugasnya.

Ditanya soal tindakan BKPSDM, Musa menjelaskan yang bersangkutan sudah di BAP. Meski tak menyebutkan waktu BAP namun Musa mengatakan pihaknya telah melakukan BAP hingga mengajukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan.

“Pak Toni sudah kita BAP dan naikan ke Bupati, kita ajukan proses pemberhentian namun belum ditandatangani “, ujarnya.

Menurut Musa, semua dugaan pelanggaran disiplin pasti di BAP. Hal ini dilakukan untuk membuktikan salah atau tidak. Namun Musa kembali menegaskan bahwa Toni Nenosono memang sudah lama tidak melaksanakan tugasnya sebagai ASN.(Sys).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *