Wakil Ketua DPRD TTS Apreasiasi Langkah Kapolres Nonaktifkan Sementara Kapolsek Kuanfatu

Berita323 Dilihat

Ket Foto : Wakil Ketua DPRD TTS , Religius Usfunan 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan mengapresiasi langkah yang diambil Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa yang menonaktifkan sementara Iptu Nikolas Bisinglasi dari jabatan Kapolsek Kuanfatu. Iptu Nikolas dinonaktifkan usai wanita berinisial IW (22)

melaporkannya atas kasus dugaan penipuan dan ingkar janji menikah. Apa lagi, saat ini IW diketahui tengah mengandung anak yang diduga merupakan hasil hubungannya dengan Iptu Nikolas.

“ Kita mengapresiasi langkah yang diambil Pak Kapolres tersebut. Itu langkah yang tepat sehingga yang bersangkutan (Iptu Nikolas) bisa berkonsentrasi dengan kasus hukum yang menjerat dirinya. Dan, pelayanan di Polsek Kuanfatu bisa tetap berjalan lancar tanpa terganggu kasus tersebut,” ungkap Religius kepada SUARA TTS. COM, Jumat 13 Januari 2023.

Dirinya berharap, pasca IW melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS, penyidik bisa segera bekerja untuk menuntaskan kasus itu. Selain itu, secara kode etik Iptu Nikolas harus segera diproses dan dijatuhkan sanksi jika terbukti.

“ Kasus ini telah banyak menyedot perhatian publik sehingga kita berharap pihak Polres TTS bisa bergerak cepat dan memprioritaskan penanganan kasus ini agar bisa segera tuntas,” pinta politisi PKB ini.

Terpisah, Yunri Kolimon, Koordinator Divisi Pendampingan korban, YSSP mengatakan, karena sudah mengalami pembukaan, Kamis malam IW sudah dibawa ke RSUD Soe guna proses persalinan.

“ semalam kita sudah bawa ke rumah sakit kakak. Nanti perkembangannya seperti apa saya infokan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres TTS,AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan akan menindaklanjuti laporan Irna W.Bano,warga desa Kuanfatu terhadap Kapolsek Kuanfatu Nikolas Robert Bisingslasi.

Hal ini diungkapkan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa kepada SUARA TTS.COM melalui layanan WhatsApp,Kamis 12/1/2023.

“kita tetap proses dan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku”, ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan untuk mempermudah proses hukum,yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara. “Untuk mempermudah proses, yang bersangkutan kita non aktifkan sementara”, tulisannya dalam pesan WhatsApp. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *