Ket Foto : Kepala Desa Boti, Boy Benu
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Yopi Benu, Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS mengatakan, selain memanggil kepala desa, pihaknya juga akan memanggil pendamping desa terkait video viral dukungan untuk PKB. Pasalnya menurut keterangan para kepala desa video viral tersebut dibuat atas arahan pendamping desa.
“ Senin pendamping desa kita panggil untuk dimintai klarifikasi terkait video viral itu. Karena ada informasi dari para kepala desa jika video itu dibuat atas suruhan pendamping desa,” terang Benu kepada SUARA TTS. COM, Jumat 26 Januari 2023 di kantor Sekertariat Bawaslu Kabupaten TTS.
Kepala Desa Boti, Kecamatan Kie, Boy Benu membenarkan jika video dukungan untuk PKB dibuat atas arahan pendamping desa. Para kepala desa menurutnya mengikuti suruhan pendampingan desa karena tidak mengetahui jika pernyataan menyalahi UU Desa dan UU Pemilu. Oleh sebab itu, ia tidak ingin para kepala desa dikorbankan untuk kepentingan partai politik tertentu.
“ Jangan korbankan kami kepala desa hanya untuk menaikan popularitas partai tertentu. Kami ini hanya korban,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Gara-gara video dukungan untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), usai usulan penambahan masa jabatan 9 tahun diterima DPR RI, empat kepala desa di Kabupaten TTS dipanggil Bawaslu Kabupaten TTS, Jumat 27 Januari 2023. Para kepala desa tersebut diduga melanggar UU Pemilu dan UU Desa.
Keempat kepala desa yang dipanggil Bawaslu yaitu Kades Boti, Oinlasi, Bele kecamatan Kie dan Fenun kecamatan Amanatun Selatan.
Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Yopi Benu menjelaskan, keempat kepala desa dipanggil dengan agenda klatifikasi atas video viral yang memberikan dukungan kepada PKB. Pernyataan para kepala desa tersebut diduga melanggar UU Pemilu dan UU Desa.
“ Undangan klarifikasi hari ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang masuk ke Bawaslu atas video viral para kepala desa yang memberikan dukungan kepada PKB,” ungkap Benu
Pernyataan kepala desa tersebut dikatakan Benu, diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2007 khususnya pasal 280 hingga pasal 283. Dimana diatur pejabat desa tidak boleh melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai. Selain itu, pernyataan dukungan ke PKB itu diduga melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 29 ayat 1 dan 2. (DK)
Editor : Erik Sanu