Usai Diperiksa, Ketua ARAKSI Langsung Dibawa Ke TTU

Berita, Hukrim328 Dilihat

Ket Foto : Nampak rombongan Kejaksaan Negeri TTU,saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri TTS 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun dijadwalkan pemeriksaannya oleh Kejaksaan Negeri TTU pada Jumat 17 Februari 2023 mendatang.

Namun diluar dugaan Ketua ARAKSI itu dijemput  Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H.,MH, bersama tim pada Selasa 14 Februari 2023 malam dan  dibawa menuju Kabupaten TTU.

Pemeriksaan dilakukan tertutup terhadap Alfred Baun oleh  Kajari TTU di kantor Kejaksaan Negeri TTS mulai  pukul 19:00 wita hingga pukul 23:15.

Tepat pukul 23:22, terperiksa dikeluarkan melalui pintu samping, langsung dinaikkan ke mobil Hilux berwarna putih dan diberangkatkan bersama rombongan Kajari TTU

Koordinator ARAKSI TTS, Doni Tanoen didampingi sekretaris ARAKSI, Meky Nenometa yang turut menyaksikan kejadian tersebut kepada media mengatakan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum akan menyusul ke TTU pada Rabu, 15/02/2023.

“Ini terlalu cepat dan kita juga belum tau persis kasusnya seperti apa tapi besok kami dengan pengacara akan menyusul ke TTU”, Ujar Doni

Diberitakan sebelumnya seperti dikutip dari victorynews.id, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), melakukan penggeledahan terhadap kediaman pribadi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.

Penggeledahan dilakukan menyusul adanya laporan dan pengaduan palsu serta dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari TTU menyita sejumlah barang bukti di kediaman Alfred Baun, Selasa, (14/2/2023) di Soe

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kediaman Alfred Baun, antara lain satu unit leptop dan satu buah handphone, serta beberapa barang bukti lain.

Ketua Araksi NTT, Alfred Baun menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum dugaan laporan palsu, korupsi dan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa yang ditangani Kejari TTU. Dirinya siap memenuhi panggilan jaksa Kejari TTU pada Jumat 17 Februari 2023 mendatang

“ Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus menghormati proses hukum dan saya siap ikuti proses hukum di Kejari TTU. Saya tadi sudah terima surat panggilan jaksa untuk memberikan keterangan pada Jumat mendatang. Dalam surat panggilan itu, tidak dijelaskan status saya dipanggil sebagai apa? Apakah terlapor, apakah saksi ataukah tersangka,” ungkap Alfred yang ditemui di kediamannya pada Selasa 14 Februari 2023 sore.

Dirinya membenarkan jika Selasa pagi rumah digeledah oleh jaksa Kejari TTU. Dalam penggeledahan itu, jaksa membawa laptop dan handphone miliknya.

“ jaksa datang sekitar pukul 08.30 WITA. Awalnya datang membawa surat panggilan sebelum melakukan penggeledahan. Laptop dan handphone milik saya dibawa jaksa,” ujarnya.

Alfred mengaku, dirinya sempat bertanya terkait kasus apa yang disangkakan kepadanya sehingga harus melakukan penggeledahan di rumah pribadinya.

Saat itu, jaksa menjelaskan penggeledahan dilakukan terkait laporan palsu kasus dugaan korupsi pembangunan embung Nifuboke. Padahal menurut Alfred kasus tersebut sementara ditangani pihak Kejati NTT dan pihak Araksi sebagai pelapor dalam kasus itu sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) penangan kasus tersebut.

Terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di TTU, Alfred secara tegas menyebut dirinya tidak pernah melakukan pemerasan kepada para kepala desa.

“ Saya tidak pernah memeras kepala desa di TTU. Oleh sebab itu, saya tidak takut dan siap ikuti proses hukum,” tegasnya.(Sys).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *