Upah Tak Dibayar, Tukang Pekerjaan Kantor Pengadaian Cabang Soe Mogok Kerja

Berita316 Dilihat

Ket Foto : Nampak bangunan kantor Pengadaian Soe.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Para tukang pekerjaan bangunan kantor pegadaian cabang Soe melakukan aksi mogok kerja buntut upah mereka tak kunjung dibayarkan. Para tukang merasa kesal karena hanya diberikan janji manis bukan upah kerja. Aksi mogok tersebut sudah berlangsung 1 bulan lebih.

Yogi, kepala tukang yang membawahi 27 pekerja bangunan tersebut mengaku kewalahan dengan pertanyaan para pekerja yang menanyakan kapan mereka akan menerima upah. Tak hanya itu, bahkan untuk makan minum dan mengisi pulsa pun dirinya harus berutang sana-sini.

Hal ini sudah ia menyampaikan kepada Novan Fay, selaku pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, namun ia hanya menerima “janji manis”. Bahkan saat ini, Novan sudah tak merespon lagi panggilan telepon maupun pesan WhatsApp darinya.

“ Pak Novan janji kalau progres sudah 50 persen nanti upah kami akan dibayarkan sesuai progres. Tapi setelah progres pekerjaan mencapai 56 persen, justru pak Novan tak ada kabar,” keluh Yogi.

Untuk diketahui, pekerjaan gedung tersebut dimulai sejak Desember 2022. Menurut Yogi, pihak pemenang tender dalam pekerjaan tersebut adalah CV Rima Jaya, yang berkantor di NTB. Pihak CV Rima Jaya lalu mempercayakan Novan Fay untuk menghandle pekerjaan tersebut. Novan lalu menghubungi Yogi untuk memborong pekerjaan itu.

Kepada Yogi, Novan menjanjikan upah tukang untuk pekerjaan tersebut 400 juta lebih. Namun hingga progres fisik mencapai 56 persen, upah tukang yang diterima baru 56 juta.

Pekerjaan tersebut seharusnya sudah rampung pada April lalu. Namun karena material yang kurang dan lambat diturunkan akhirnya pekerjaan tersebut belum tuntas hingga saat Ini.

“ Dari bulan Desember sampai Mei itu dia (Novan) bayar sedikit-sedikit. Ada yang dia transfer 15 juta, 1,5 juta, 1 juta, 500 ribu ada juga yang dia kasih hanya 300 ribu. Total semua saya ada catat baru sekitar 56 juta. Kami sudah dari Desember kasih tinggal anak dan istri hanya untuk kerja ini proyek saja. Tapi sampai sekarang, upah kami tidak dibayarkan sesuai kesepakatan,” ujar pria yang tinggal di Amarasi, Kabupaten Kupang ini.

Pada Bulan Juni, Novan sempat memberikan janji jika pekerjaan tersebut mencapai 50 persen maka sisa biaya tukang akan dibayar lunas. Novan menyebut, jika progres mencapai 50 persen maka uang pekerjaan tersebut baru akan dicairkan.

Hal ini membuat para tukang bersemangat untuk bekerja kembali. Namun hingga pekerjaan mencapai 56 persen, upah mereka tak kunjung dibayarkan.

“ Saat progres pekerjaan sudah sampai 50-an persen, Novan dan Bos CV Rima Jaya sempat datang melihat bangunan ini. Mereka janji keesokan harinya seluruh biaya tukang akan dibayarkan. Namun sampai saat ini upah kami tidak dibayarkan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Ternyata, tak hanya upah buru yang tak dibayarkan. Pihak suplair material pun belum dibayarkan lunas.

Umar, penyedia kayu bulat, usuk dan papan cor untuk pekerjaan tersebut mengaku, Novan masih memiliki utang padanya. Dari total 50 juta lebih, Novan baru membayarkan sekitar15 juta dan masih tersisa sekitar 38 juta.

Saat ini, Novan sudah tak lagi merespon panggilan telepon maupun WhatsApp darinya.

“ Awalnya saya hubungi dia masih dia respon. Dia janji, kalau progres sudah 50 persen seluruh utangnya akan dibayarkan. Namun sampai sekarang dia tidak bayar-bayar. Kita hubungi juga tidak respon,” ujarnya dengan nada kesal.

Novan Fay yang hendak dikonfirmasi terkait proyek tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari SUARA TTS. COM belim dijawab.

Ari pengawas proyek tersebut pun belum berhasil dikonfirmasi. Panggilan telepon dari SUARA TTS. COM belum dijawab.

Pantauan di lokasi proyek, Senin 3 Juni 2023 tidak ada aktivitas pekerjaan. Para tukang nampak duduk berkumpul sambil bercerita. Nampak material bangunan seperti pasir dan batoko terlihat berada di lokasi proyek. Dua mesin molen terlihat di halaman depan gedung yang masih tengah jalan tersebut. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *