Ket Foto : Laporan polisi
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Pater Adrianus Manek mendesak Polres TTS untuk memproses kasus dugaan penyerobotan lahan yang sudah dilaporkan sejak Januari lalu. Pasalnya, Markus Nome Cs masih terus beraktivitas di atas lahan milik kongregasi CMF tersebut.
“ Kita minta polisi percepat proses laporan dugaan penyerobotan lahan di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan karena terlapor Cs masih terus beraktivitas di atas lahan kita,” pinta Pater Adrianus.
Pater Adrianus menyebut, pihaknya memiliki bukti kepemilikan atas lahan sawah seluas 1.2 Ha tersebut.
“ Kami beli lahan tersebut dari keluarga Tallo (Jimmy dan Alex Tallo) pada tahun 2010 lalu. Kami punya sertifikat, kuitansi jual beli dan surat pelepasan hak atas tanah tersebut. Itu tanah milik kami,” tegasnya.
Pada Tahun 2020, Markus Nome Cs dikatakan Pater Ardian, sempat masuk ke lahan sawah dan membajak lahan tersebut. Sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut ke Polsek, pemerintah desa dan Kecamatan Amanuban Selatan.
Setelah dimediasi, disepakati tidak boleh ada aktivitas di atas lahan tersebut sampai ada penyelesaian.
Namun pada awal tahun 2023 lanjutnya, pihak Markus Cs kembali mengelola lahan tersebut hingga berujung konflik.
“ Kita sudah sepakat tidak boleh ada aktivitas di atas lahan itu, tapi Markus Cs masih olah lahan itu. Polsek atau pemerintah desa tidak ada ketegaskan melihat ada aktivitas di atas lahan itu. Kita ini pemilik lahan, kita punya bukti, lalu orang lain masuk olah lahan kita, siapa yang tidak marah, tidak kesal. Makanya kita amankan hasil panen padi itu. Mana orang kelola lahan kita tanpa minta ijin,” sebutnya dengan nada kesal.
Terpisah, Markus Nome yang dikonfirmasi terkait sengketa lahan tersebut justru menyebut jika lahan sawah tersebut milik keluarganya. Kuburan dan pohon lontar jadi bukti tanah tersebut adalah milik keluarganya.
“ Kuburan bapak kandung saya ada di atas lahan itu. Ada juga pohon lontar sudah tumbuh dari nenek moyang kami di atas lahan sebagai bukti lahan itu milik kami,” tegas Markus kepada SUARA TTS. COM, Selasa 20 Juni 2023.
Tanah itu dikatakan Markus merupakan tanah milik Nitanel Nome ( almarhum ayah kandung Markus Nome) dan Timotius Nome (adik kandung Nitanel). Menurutnya, Timotius Nome hanya memberikan lahan itu kepada pihak biara agar diolah untuk makan bukan untuk dimiliki. Dirinya menyebut memiliki saksi yang masih hidup yaitu ibu kandungnya.
“ Tanah itu dikasih ke mereka hanya untuk olah dan makan bukan untuk dimiliki. Keluarga kami (Nitanel dan Timotius Nome) tidak pernah jual. Mama kandung saya sebagai Saksi hidup tidak pernah tahu kalau tanah itu dijual ke mereka,” tegasnya. (DK)
Editor : Erik Sanu