Terungkap, Agus Benu Sempat Tarik 10 Juta Dari Simpanan Harian

Berita, Finance213 Dilihat

Ket foto : Nampak suasana rapat klarifikasi antara Komisi II DPRD TTS bersama Manajemen Koperasi Serviam dan Nasabah

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Komisi II DPRD TTS menggelar rapat klatifikasi bersama Agus Benu, anggota KSP Serviam dan manajemen KSP Serviam Cabang Soe, Rabu 12 Juli 2023.

Rapat klarifikasi ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan Agus terkait pemblokiran buku tabungan koperasinya.

Rapat Klarifikasi dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD TTS, Semuel Sanam dan dihadiri wakil ketua Komisi, Melianus Bana dan anggota Ruba Banunaek, Beny Saekoko, Uria Kore, Antoneta Nenabu, Plt Kadis Koperindag, Yusak Banunaek dan Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Sapta Ton.

Kepala KSP Serviam Cabang Soe, Yohanis Paso menyebut, pinjaman senilai 75 juta tersebut sempat dilakukan penarikan oleh Agus Benu senilai 10 juta dengan alasan untuk biaya operasi amandel anaknya yang hendak mengikuti seleksi penerimaan TNI.

Sehingga menurutnya tidak benar jika Agus menyebut dirinya tak pernah menikmati uang pinjaman itu.

“ Pak Agus ini sempat tarik uang dari tabungan simpanan harian pasca dia ambil pinjaman. Katanya untuk biaya operasi amandel anaknya senilai 10 juta,” ungkap Yohanis.

Selain itu, Yohanis juga menyebut jika Agus hanya sempat menyetorkan angsuran pinjamannya satu bulan bukan tujuh bulan sepeti yang diadukan Agus ke komisi II. Setelah itu, karena Agus tak mampu mengangsur, barulah angsuran pinjaman diambil dari buku simpanan harian atas kesepakatan bersama dengan pihak Agus.

“ dia (Agus) pinjam bulan Februari 2020. Setelah pinjam, Agus hanya menyetorkan angsuran pada bulan Maret 2020. Setelah itu Agus tidak pernah lagi menyetorkan angsuran pinjaman. Sehingga untuk setorannya kita ambil dari tabungan simpanan harian atas persetujuan dengan Pak Agus,” terangnya.

Dirinya menegaskan, jika pemblokiran tabungan Agus lantaran ia tidak melakukan pembayaran angsuran pinjaman. Kendati demikian uang yang berada di buku tabungan Agus masih ada.

“ Seluruh uang di buku tabungan Pak Agus masih ada. Mulai dari tabungan saham, simpanan harian, solidaritas dan deposito masih ada.

Total keseluruhan mencapai 62 juta. Tetapi harus diingat, pak Agus masih memiliki pinjaman senilai 64 juta dan bunga pinjaman yang mencapai 29 juta,” ingatnya.

Jika Agus ingin keluar dari keanggotaan koperasi, maka Agus wajib melunasi seluruh pinjaman.

“ Silahkan kalau mau keluar, itu hak anggota tapi harus diingat pak Agus wajib melunasi pinjamannya. Karena kalau kita lihat jumlah pinjaman tambah bunga dibanding dengan jumlah tabungan pak Agus masih selisih. Pak Agus masih harus membayar pinjaman,” sebutnya

Setelah mendengar penjelasan pihak manajemen koperasi, Ketua Komisi II, Semuel Sanam menegaskan saat ini seluruh persoalan sudah jelas. Jika Pak Agus hendak keluar dari keanggotaan silakan bayar dulu sisa pinjamannya. Dirinya meminta pihak manajemen koperasi untuk memberikan kelunakan kepada Agus agar bisa melunasi utangnya.

“ Tolong dari pihak manajemen koperasi untuk berikan kelunakan kepada Pak Agus sehingga dia bisa membayar sisa utangnya,” pinta Sanam.

Agus sendiri meminta waktu untuk bisa berbicara terlebih dahulu dengan istrinya terkait keputusan untuk keluar dari keanggotaan koperasi.

“ saya bicarakan dulu dengan istri saya. Soalnya dulu mau masuk keanggotaan juga kami bicara bersama,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Agus Benu, warga Kecamatan Kie mengadukan Koperasi Serviam ke DPRD TTS, Senin 10 Juli 2023. Agus kesal lantaran buku tabungannya diblokir sepihak koperasi dengan alasan Agus tak menyetor angsuran pinjaman.

Aduan Agus langsung diterima Wakil Ketua Komisi II, Melianus Bana, anggota Komisi II, Uria Kore, Antoneta Nenabu, Imanuel Olin dan Ruba Banunaek. Kepada Komisi II Agus menceritakan kronologi pemblokiran tabungan miliknya tersebut.

Diceritakan Agus, dirinya bergabung menjadi anggota Koperasi Serviam pada tahun 2019 di kantor cabang pembantu Oinlasi. Pada tahun 2020, setelah tabungan sahamnya mencapai 23 juta lebih, Agus lalu mengajukan pinjaman senilai 75 juta. Pinjaman tersebut dimaksudkan untuk harus mengurus anaknya yang sedang mengikuti tes masuk tentara.

Saat mengurus pinjaman di kantor cabang pembantu Oinlasi, oleh pegawai koperasi, Agus disarankan untuk menyimpan uang pinjaman tersebut ke buku Tabungan Simpanan Harian. Sehingga kapan pun dibutuhkan Agus bisa mencairkan uang tersebut.

Agus diketahui sempat kesulitan untuk menyetorkan angsuran pinjaman setelah 7 bulan. Oleh petugas koperasi, lewat persetujuan Agus, angsuran pinjaman diambil dari tabungan simpanan harian.

Pada Tahun 2021, Agus berangkat ke Kupang guna melihat anaknya yang sedang mengikuti tes masuk tentara. Pada saat itu, Agus membutuhkan uang 15 juta untuk keperluan sang anak, sehingga dirinya langsung mendatangi kantor koperasi Serviam Kupang guna menarik uang dari buku tabungan simpanan hariannya.

Namun oleh petugas koperasi, disampaikan jika Agus tak bisa menarik uang karena buku tabungannya sudah diblokir. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *