Ket foto : Nampak Tim Tabur saat mengamankan tersangka kasus korupsi dana desa tubuhue, Mariam Julianda Fallo di sebuah kontrakan bersama temannya di wilayah Jakarta Utara.
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Sempat kabur ke Jakarta dan mangkir dari panggilan Jaksa penyidik , Kejari TTS, tersangka korupsi dana Desa Tubuhue, Mariam Julianda Fallo diamankan tim tangkap buron (Tabur) Kejari TTS di Jakarta Utara, Rabu 11 Oktober 2023 malam. Tim tabur yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen, Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan, SH dan Kasie Pidsus Kejari TTS Samuel Sine, SH.MH berhasil mengamankan tersangka di sebuah kontrakan tanpa perlawanan.
“ Tersangka ini sudah mangkir dari panggilan kita (Kejari TTS) sebanyak tiga kali. Saat kita cek ke rumahnya di Desa Tubuhue, ternyata tersangka sudah tidak tinggal lagi di rumah itu sejak 2020. Sehingga kita tetapkan tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil penelusuran kita, diketahui tersangka berada di Koja, Jakarta Utara. Setelah memastikan posisi tersangka, tim tabur langsung bergerak mengamankan tersangka,” ungkap Putu.
Dalam kasus korupsi dana desa Tubuhue lanjut Putu, tersangka diketahui telah menjual 1 unit mobil dump truk milik BUMDes Pejata Desa Tubuhue dengan No. Polisi L 9843 GD dengan harga Rp. 240.000.000 ,- (dua ratus empat puluh juta rupiah). Penjualan mobil ini dilakukan tersangka tanpa melalui rapat bersama Dewan Pengawas, Pengurus BUMDes Pejata sehingga menjadi pertimbangan Penyidik untuk menetapkan Mariam Julianda Fallo sebagai tersangka.
“ Tersangka menjual mobil Bumdes secara sepihak tanpa melalui rapat bersama dengan dewan pengawas. Hal inilah yang menjadi pertimbangan kami untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya.Ket foto :Tim tabur Kejari TTS foto bersama tersangka korupsi dana desa tubuhue, Mariam Julianda Fallo.
Usai diamankan, tersangka langsung diterbangkan dari Jakarta ke Kupang untuk selanjutnya dibawah ke Kejari TTS untuk proses hukum selanjutnya.
“ Haru ini (Kamis) tersangka akan tiba di Soe untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat Tahun 2016 hingga 2019, Senin 11 September 2023. Dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu Melkias Nenotek dan Petrus Nubatonis.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan, SH dalam siaran pers yang diterima SUARA TTS. COM mengatakan, darI hasil penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti Surat Laporan Hasil Audit Investigasi Pengelolaan Dana Desa Tubuhue tahun anggaran 2016-2019 oleh Inspektorat Kabupaten TTS Nomor: 01/INSP. 1/2/LHP/KHS-2022 ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp. 430.857.149,99 ,- (empat ratus tiga puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh sembilan sembilan puluh sembilan rupiah). (DK)
Editor : Erik Sanu