Example 728x250
BeritaPolitik

Terkait Penertiban Stiker Caleg Di Pintu Rumah Warga, Ini Jawaban Bawaslu TTS

485
×

Terkait Penertiban Stiker Caleg Di Pintu Rumah Warga, Ini Jawaban Bawaslu TTS

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Anggota DPRD TTS yang juga Caleg Dapil II dari Partai Hanura, Sefrit Nau mempertanyakan dasar aturan Bawaslu Kabupaten TTS melakukan pencopotan stiker caleg yang terpasang di pintu rumah warga. Menurutnya, Bawaslu seharusnya hanya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di ruang publik bukan di terpasang di ruang milik pribadi (rumah warga).

“ Mana saya punya stiker yang terpasang di pintu rumah juga mereka (Panwaslu) copot. Itu pakai aturan yang mana? Kalau mereka tertibkan APK di ruang publik kita mengerti, tapi ini rumah pribadi juga mereka copot ini,” tanya Sefrit.

Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni yang dikonfirmasi terkait pengeluhan Caleg Hanura tersebut menegaskan hingga saat ini belum memasuki masa kampanye.

Sesuai PKPU 15 Tahun 2023, pasal 79 ayat 1 (1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu

Ayat 2, Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ayat ke 4 disebut, dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

a. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum

b. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau

c. Media Sosial,

Sedangkan dalam PKPU 15 tahun 2023 pasal 22 ayat ke 4 menyebut, citra diri meliputi nomor urut dan gambar atau foto.

“ Saat ini penyebaran bahan kampanye caleg belum diperbolehkan. Walaupun dipasang di pintu rumah pribadi, namun stiker yang terpasang sudah masuk dalam penyebaran bahan kampanye sehingga kita tertibkan,” tegas Desi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 13 November 2023.

Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu saat ini dikatakan Desi, masih dalam ranah pencegahan agar tidak terjadi kampanye sebelum waktunya.

Selain itu, langkah tersebut juga merupakan bagian dari pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

“ Penertiban yang kita lakukan sejak pekan lalu merupakan sikap tegas dalam melakukan pengawasan. Hal ini penting guna memastikan semua tahapan berjalan sesuai regulasi sehingga menjadi pembelajaran politik untuk masyarakat,” terangnya.

Ketika dikonfirmasi terkait masih adanya baliho Caleg DPR RI, Jane Natalia Suryanto dan Gavriel Novanto yang masih terpasang di seputaran kota soe, Desi membenarkan hal tersebut. Iya menyebut, baliho tersebut baru dipasang kemarin dan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan tim sukses kedua Caleg tersebut agar segera diturunkan. Jika tidak maka Bawaslu sendiri yang akan menurunkan baliho tersebut.

“ Kita sudah komunikasi dengan tim sukses kedua caleg tersebut agar segera menurunkan balihonya hari ini. Kalau tidak, kita sendiri yang akan menurunkan balihonya. Dari hasil komunikasi dengan tim sukses kedua caleg tersebut, mereka bersedia menurunkan baliho itu sendiri,” pungkasnya.Ket foto ; Nampak Baliho salah satu caleg yang masih terpasang di kawasan kota soe.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten TTS bersama Satpol PP dan Kesbangpol, Selasa 7 November 2023 melakukan penertiban baliho calon legislatif (Caleg) yang berada di wilayah Kabupaten TTS. Menggunakan linggis dan palu, baliho Caleg yang memuat unsur kampanye diturunkan dan langsung diaman petugas Bawaslu dibantu Satpol PP.

Mulai dari baliho caleg yang dipaku pada batang pohon, dipasang menggunakan kayu usuk hingga yang termuat di papan reklame tak luput dari aksi bersih-bersih tersebut.

Usai diturunkan, baliho caleg langsung dimuat menggunakan mobil Satpol PP untuk dibawa dan diamankan di gudang Satpol PP.

Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni menegaskan, aksi penertiban tersebut diambil setelah surat imbauan dari Bawaslu per 1 November tak diindahkan para Caleg. Sesuai tahapan, per 4 November hingga 27 November mendatang merupakan masa larangan kampanye. (DK)

Editor : Erik Sanu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: jangan klik kanan ya...