Terkait Marak Baliho Bacaleg, Bawaslu TTS: Itu Tak Masuk Kategori Pelanggaran

Berita, Politik392 Dilihat

Ket Foto : Komisioner Bawaslu TTS,Aryandi dan Andi Funu.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Saat ini marak terpasang baliho para bakal calon legislatif (Bacaleg) di seputaran Kota Soe. Bawaslu Kabupaten TTS yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menyebut pemasangan baliho itu tak melanggar regulasi pemilu. Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari sosialisasi diri kepada masyarakat luas.

“Hingga saat ini belum ada penetapan daftar caleg sementara (DCS) maupun daftar caleg tetap (DCT). Sehingga mereka yang menyebut diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) atau calon legislatif (caleg) itu hanya klaim pribadi. Sementara baliho yang dipasang itu merupakan bagian dari sosialisasi diri kepada masyarakat sehingga tidak melanggar regulasi pemilu. Apa lagi mengingat saat ini belum memasuki tahapan kampanye,” ungkap Andy Funu, Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS kepada SUARA TTS. COM, Senin 16 Januari 2023.

Hal senada diungkapkan Aryandi Amiruddin, Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS. Menurutnya, ketika seseorang belum ditetapkan sebagai calon tetap maka orang tersebut belum menjadi peserta pemilu. Sehingga tentunya belum bisa ditindak dengan UU pemilu. Selain itu, berdasarkan kajian Bawaslu RI, suatu kegiatan disebut sebagai kampanye jika memenuhi dua syarat, yaitu waktu dan adanya peserta kampanye.

“ Pemasangan baliho itu hanya bagian dari sosialisasi diri dan tidak melanggar UU pemilu. Mengingat mereka yang memasang baliho itu belum dinyatakan sebagai peserta pemilu dan juga kegiatan tersebut belum memenuhi syarat sebagai kampanye,” terangnya.

Ditambahkan Desi Nomleni, Komisoner Bawaslu Kabupaten TTS, baliho yang ada dinilai sebagai bagian sosialisasi diri bahwa mereka yang ada di baliho tersebut akan maju dalam Pileg mendatang. Dalam UU pemilu terkait alat peraga kampanye (APK) diatur dalam tahapan kampanye. Sehingga jika belum memasuki tahapan itu, Bawaslu belum bisa bertindak. Selain itu, kegiatan sosialisasi diri sebelum tahapan tidak diatur dalam UU pemilu. Sehingga pihak Bawaslu tidak memiliki dasar hukum atau regulasi untuk menindak.

“ Sekarang kalau kita mau tindak dasar regulasinya apa? Karena sosialisasi diri sebelum tahapan memang tidak diatur dalam UU pemilu. Sehingga jika mau menertipkan baliho tersebut sebenarnya ada di ranah Pemda. Karena baliho tersebut terpasang di ruang publik,” tambahnya. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *