Example 728x250
BeritaPolitik

Surat Kesbangpol Kab TTS Terkait Penertiban APK Disebut Ngawur dan Tak Jelas Dasar Hukum

787
×

Surat Kesbangpol Kab TTS Terkait Penertiban APK Disebut Ngawur dan Tak Jelas Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini

Ket foto :Ketua DPC PDI-P TTS, Mordhekay Liu dan Ketua DPC Partai Hanura TTS, Marthen Tualaka 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTS, Mordhekay Liu angkat bicara terkait surat penertiban alat peraga kampanye (APK) Caleg yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten TimorTengah Selatan (TTS) bernomor : Kesbangpol 18.04/288/IX/TTS/2023 tertanggal 23 September 2023. Pria yang akrab disapa Decky ini menilai surat tersebut ngawur dan tak jelas dasar hukumnya. Ia bahkan mempertanyakan kajian dasar hukum dari surat yang dikeluarkan Kesbangpol tersebut.

“ Ngawur ini surat (surat Kesbangpol). Kajian dasar hukum tidak jelas dicantumkan dari surat ini. Sudah begitu ambil alih kewenangan Bawaslu lagi. Ini sangat bobrok dan saya rasa lucu dengan surat ini,” ungkapnya dengan nada kesal sambil menunjukan surat pemberitahuan dari Kesbangpol terkait penertiban alat peraga kampanye (APK).

Decky menyebut DPC PDI Perjuangan TTS tidak akan menurunkan APK Caleg yang sudah terpasang dan siap bertanggung jawab penuh terkait hal itu. Jika Pemda TTS dan Tim Terpadu berani menurunkan APK Caleg maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

“ Satu saja APK Caleg kita diturunkan saya langsung laporkan mereka (Pemda dan Tim Terpadu) ke pihak kepolisian. Baca baik-baik PKPU 15 Tahun 2023. Pemasangan baliho atau stiker Caleg itu sudah boleh. Yang penting sesuai aturan yang diatur dalam PKPU itu,” tegas Decky masih dengan nada kesal.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPC Hanura Kabupaten TTS, Marthen Tualaka. Marthen mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keberatan terhadap pelaksanaan penertiban yang akan dilakukan Pemda TTS dan Tim terpadu sesuai surat yang dikeluarkan Kesbangpol.

Surat keberatan tersebut ditujukan kepada Kesbangpol Kabupaten TTS.

Ada dua point penting yang diangkat DPC Hanura dalam surat yang ditujukan kepada Kesbangpol TTS.

1. Terkait Dasar Hukum dan Kewenangan.

Bahwa dalam surat yang kami terima dari Badan Kesbangpol tidak mencantumkan secara jelas aturan mana yang dilanggar oleh Partai politik dan Caleg yang memajang Baliho, hanya tersirat dikatakan bahwa “maraknya pemasangan APK berupa Baliho Caleg yang sesuai aturan perundangundangan belum waktunya.

Ini mengisyaratkan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Badan Kesbangpol TTS sebagai inisiator penertiban ini adalah seputar UU Pemilu termasuk turunannya yakni semua perangkat Peraturan KPU.

Yang menjadi pertanyaan kami DPC Partai Hanura adalah PKPU mana yang memberi kewenangan kepada Kesbangpol untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu?? Sehingga kemudian berinisiatif untuk melakukan penertiban baliho-baliho yang dipajang sebagai bentuk sosiliasi diri Caleg dan pendidikan politik?

Dengan demikian maka DPC Partai Hanura juga kembali mempertanyakan kewenangan pengawasan pelaksanaan Pemilu sebenarnya terletak pada lembaga mana? Badan Kesbangpol ataukah Bawaslu Kabupaten TTS sehingga Partai tidak dibuat bingung dengan 2 sikap yang terkesan kontradiktif yang bisa merugikan kepentingan politik partai Hanura.

2. Pemasangan Baliho Caleg Sesuai Surat Bawaslu Kab. TTS.

Bahwa perlu DPC Partai Hanura sampaikan bahwa kami juga pernah menerima Surat dari Bawaslu Kabupaten TTS (Terlampir), Nomor.326/PM.03.02/K.NT-21/08/2023, Tanggal 7 Agustus 2023, Perihal Imbauan yang pada butir ke-3 surat tersebut, tersirat mengijinkan pelaksanaan Sosialisasi caleg dan pendidikan politikmelalui pemajangan Baliho dan sebagainya sepanjang tidak mengandung unsur ajakan, dan tidak ditempatkan pada fasilitas-fasilitas umum sebagaimana diatur dalam pasal 70 dan 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dan berdasarkan surat tersebut, DPC Partai Hanura sudah mengarahkan Caleg Hanura untuk menyesuaikan dengan Surat Bawaslu sehingga apabila penertiban yang diinisiasi oleh Badan Kesbangpol tidak dikoordinasikan dengan Partai politik, maka dikwatirkan akan terjadi mis-komunikasi yang dapat merugikan kepentingan politik partai Hanura.

Demikian surat keberatan ini kami sampaikan, dan kami meminta Badan Kesbangpol untuk membatalkan pelaksanaan penertiban yang direncanakan pada Tanggal 26 September 2023, dan segera melaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pimpinan Partai politik untuk membahas hal-hal sebagaimana kami maksudkan.

“ Kita Keberatan dengan surat Kesbangpol itu. Dasar aturan yang dilanggar oleh caleg tidak jelas disebut dalam surat yang dikeluarkan Kesbangpol. Kami juga mempertanyakan terkait kewenangan Kesbangpol dalam pengawasan pemilu sehingga ikut dalam penertiban APK,” tanya Marthen.

Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kabupten TTS, George Mella belum berhasil dikonfirmasi terkait surat tersebut. Awak media yang mendatangi kantor Kesbangpol tak berhasil menemui Mella karena tak berada di tempat. Panggilan telepon dari awak media juga belum direspon oleh mantan Kadis PMD tersebut.

Sementara itu, Sekertaris Kesbangpol, Jamori Liunokas enggan berkomentar terkait surat tersebut. Dirinya meminta awak media untuk mengkonfirmasi langsung hal tersebut kepada Kaban Kesbangpol. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: jangan klik kanan ya...