Sidang Perdana Niko Manao Dijaga Aparat Kepolisian 

Berita, Hukrim301 Dilihat

Ket Foto : Nampak suasana sidang perdana terdakwa kasus pengeroyokan, Nikodemus Manao 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

SUARA TTS COM | SOE –Pengadilan Negeri Soe TTS menggelar sidang perdana kasus Nikodemus Manao,Selasa 16 Mei 2023. Niko didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Tindak Pidana Penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sidang perdana Nikodemus Manao dengan nomor Perkara Nomor Perkara 28/Pid.B/2023/PN, dengan agenda Pembacaan Dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa dan dua orang anggota mejelis hakim yaitu Muhamad zaki Iqbal, SH danAnwar Rony Fauzy, SH.

Sidang yang dikawal 1 regu anggota polres TTS yang bersenjata laras panjang tersebut, dalam dakwaan pertamanya Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri TTS yang membacakan dakwaan.., menerangkan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WITA, saksi korban Bernadus Seran dan temanya Tobe, mengantar surat ke beberapa kepala keluarga yang menempati rumah bantuan dari pemprov NTT yang beralamat di desa Linamnutu, tempat kejadian.

Sesampainya mereka di salah satu rumah bantuan, di tempat kejadian,saksi korban masuk berbicara dengan pemilik rumah dan mereka dipersilahkan duduk oleh pemilik rumah. Dan sementara saksi korban dan temanya sedang duduk didalam rumah dan belum sempat menyerahkan surat kepada pemilik rumah, datanglah terdakwa yang dikenali oleh saksi korban bersama beberapa orang yang tidak dikenali saksi korban.

Tanpa berbicara apapun, terdakwa memegang tangan kiri saksi korban kemudian menarik saksi korban keluar dari dalam rumah. Terdakwa bersama sama dengan sejumlah orang yang bersama terdakwa dengan tenaga bersama memukul dan menendang saksi korban berulang kali hingga pelipis mata kiri korban mengeluarkan darah dan terdakwa bersama orang orang yang memukuli saksi korban berhenti memukul saksi korban.

Lalu datang Daud Selan membawa saksi korban keluar dari kerumunan terdakwa dan orang orang ditempat kejadian. Daud Selan lalu membawa saksi korban kerumahnya untuk diobati. Setelah itu saksi korban datang melalor ke polsek Amanuban selatan. Akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa bersama sama teman teman terdakwa, saksi korban mengalami luka sobek di pelipis mata kiri dan bengkak di dahi kiri.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam visim et repetum Nomor RSUD. 35.94.01/253/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dengan hasil kepala tampak luka sobek di pelipis mata kiri ukuran satu kali satu centimeter tampak bengkal di dahi kiri ukuran satu kali nol koma satu centimeter.

Dengan kesimpulan tampak luka sobek dan bengkak di pelipis dan dahi yang diakibatkan oleh kekerasa tumpul. Perbuatan terdakwa trsebut diatur dan duancam pidana pasal 170 ayat(1) KUHP.

Dalam dakwaan keduanya,JPU Kejaksaan Negeri TTS mendakwa terdakwa dengan pasal 351 KUHP bahwa setelah terdakwa bersama dengan beberapa orang yang tidak dikenali terdakwa tanpa berbicara apa apa langsung memegang tangan kiri saksi korban kemudian menarik saksi korban keluar dari dalam rumah.

Saksi korban sudah berada di luar rumah, terdakwa langsung memukul ke arah pelipis saksi korban sebanyak 1 kali dan setelah terdakwa memukul saksi korban kemudian orang orang yang berada di luar rumah yang tidak dikenali sakai korban memukul dan menendang saksi korban di bagian belakang tubuh saksi korban dan arah wajah saksi korban hingga pelipis saksi korban menglami luka berdarah. Saat itu juga orang orang yang tidak dikenali saksi korban berhenti memukul saksi korban .

Kemudian datanglah seseorang yang dikenali saksi korban bernama Daud Selan membawa saksi korban keluar dari kerumunan terdakwa dan orang orang di tempat kejadian membawa ke rumahnya dan mengobati saksi korban dan saksi korban pergi melaporkan ke Polsek Amanuban Selatan.

Kesimpulan hasil visum et repetum dokter RSUD Soe, tampak luka sobek dan bengkak di pelipis dan dahi yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul, dan perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Nikodemus Manao saat  ditanya ketua Majelis Hakim Gustav Kupa bagaimana tanggapannya atas dakwaan JPU, setelah berkonsultasi sejenak dengan penasehat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa dan melalui penasehatnya Dyonosius F.B.R Opat, SH, Victor Emanuel SH, dan Ridwan Tapat Feto, SH, menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

Dan meminta mengusulkan kepada ketua majelis hakim agar sidang dengan agenda keberatan terdakwa atau eksepsi terdakwa dilakukan satu minggu dari sekarang, karena sampai dengan saat digelarnya persidangan terdkwa atau penasehat hukum belum diberikan turunan seluruh berkas perkara terdakwa Nikodemus Manao.

Dan melalui Mejelis Hakim, JPU meminta agar mejelis hakim memerintahkan JPU sesuai dengan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat(4) KUHAP untuk saat melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, seketika itu juga memberikan turunan berkas perkara dimaksud kepada terdakwa atau penasehat hukumnya yang belum dilakukadilakukan oleh JPU.

Mejelis hakim kemudian memerintahkan JPU agar segera menyerhakan turunan berkas perkara terdakwa kepada penasehat terdakwa.

Sidang ditutup dan ditunda satu minggu ke depan pada tanggal 23 Mei 2023 dengan agenda sidang eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa.

Atas dakwaan JPU yang menyatakan Nikodemus manao datang bersama sama dengan orang orang yang tak dikenali oleh saksi korban lalu menarik kelaur saksi korban dari dalam rumah lalu bermasa sama memukul, dan menendang terdkawa.

Anida Manisa istri Nikodemus Manao mengatakan selama ini mereka sudah berjuang selama 16 tahun. Terkadang orang pukuli suaminya sampai mandi darah, tetapi dia tetap tidak balas.

“Ada teman teman yang bilang kita balas, tetapi dia bilang tidak boleh, kita harus taat hukum.dia hanya lapor orang yang pukul dia dan proses orang itu masuk penjara” Jadi kalau mau bilang dia pukul orang saya tidak yakin dia pukul orang. Karena dia bukan orang yang suka pukul orang, mau berkelahi dia tidak biasa. Kalaupun ada kacau, dia yang sering kasih damai”, ujarnya.

Salah satu Penasehat hukum Nimodemus Manao, Ridwan Tapat Feto mengatakan pihaknya akan ajukan keberatan terkait dakwaan jaksa.

“kita akan ajukan keberatan baik itu tentang formil dakwaan dan juga materiil uraian peristiwanya yang mesti cermat , tepat dan lengkap. Sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP”,ujarnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *