[ad_1]
Jakarta, SUARATTS.COM —
Sidang perdana kasus penculikan dan penganiayaan pemuda Aceh bernama Imam Masykur oleh tiga prajurit TNI bakal digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (30/10) mendatang.
Tiga anggota TNI yang terjerat dalam perkara ini adalah Praka RM, anggota Paspampres, Praka HS, anggota dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Persidangan perkara atas nama Praka Riswandi Manik dan kawan-kawan dua orang akan dilaksanakan Senin 30 Oktober pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/10).
Tiga anggota TNI itu disangkakan pasal primair 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1. Kemudian subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 328 KUHP juncto pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1.
“Sidang terbuka untuk umum dan transparan,” kata Riswandono.
[Gambas:Video CNN]
Dalam perkara ini, selain anggota TNI, ada tiga warga sipil turut terlibat. Salah satunya bernama Zulhadi Satria Saputra yang merupakan merupakan kakak ipar dari Praka RM.
Tindakan tiga anggota TNI menculik dan menganiaya Imam disebut didasari motif pemerasan. Para pelaku awalnya berpura-pura sebagai anggota polisi yang hendak menangkap Imam lantaran diduga menjual obat ilegal.
Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar sebelumnya mengatakan setelah ditangkap dan dibawa, korban pun dianiaya dan diminta uang.
Ibu korban, Fauziah, mengaku mendapat telepon dari pelaku untuk meminta uang tebusan Rp50 juta. Pelaku juga mengirimkan video penyiksaan Imam ke keluarganya. Menurutnya, para pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak ada uang tebusan.
Namun, pihak keluarga sudah tidak bisa menghubungi nomor kontak korban selepas telepon permintaan uang tebusan itu. Begitu pula rekan-rekan korban kesulitan untuk melacak IM.
Hingga akhirnya terungkap penganiayaan berat membuat nyawa Imam Masykur tak tertolong.
(yoa/chri)