Ket Foto : Kepala BKPSDM TTS,Musa Benu,SH.
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM
SUARA TTS.COM | SOE – Kepada BKPSDM TTS, Musa Benu mengatakan pemberhentian pembayaran gaji ASN,Toni Nenosono telah ditandatangani oleh Sekda TTS. Karna itu terhitung bulan Juli,Toni tidak bisa lagi menerima gaji sambil menunggu proses selanjutnya.
Pihak BKPSDM juga akan melakukan proses pemberhentian setelah menerima laporan dari Puskesmas Nulle.
Ia menjelaskan sesuai PP 94 tahun 2021, proses terhadap pelanggaran disiplin dilakukan per tahun, karna itu proses sebelumnya tidak berlaku dan mulai baru terhitung Januari hingga Mei 2023.
Lebih lanjut dikatakan, setelah pemberhentian gaji, akan dilanjutkan dengan proses pemberhentian yang bersangkutan.
“Kita akan proses pemberhentian yang nantinya akan diajukan ke Bupati. Secara teknis kita tetap proses “, ujarnya.
Sementara kepala Puskesmas Nulle, Orance Nuban dikonfirmasi via telpon mengatakan sebelumnya sudah ada BAP terhadap Toni Nenosono dan sudah diserahkan ke BKPSDM beberapa waktu namun dia tidak tau proses lanjutan.
“Setau saya waktu itu sudah BAP dan diserahkan ke BKD jadi kami tidak tau. Itu dilakukan oleh kepala Puskesmas sebelumnya.
Ditanya terkait kedatangan Tim BKPSDM ke Puskesmas Nulle, menurut Ella pihaknya sebagai atasan langsung diminta untuk panggil oknum ASN,Toni Nenosono. Karna itu itu pihak Puskesmas akan melayangkan panggilan untuk BAP dan akan laporkan ke BKPSDM.
Diberitakan sebelumnya, BKPSDM Kabupaten TTS telah memproses pemberhentian pembayaran gaji terhadap Toni Nenosono, ASN di Puskesmas Nulle, Kecamatan Amanuban Barat. Pasalnya Toni diketahui kurang lebih tiga tahun tidak berkantor. Meski tidak pernah berkantor namun Toni tetap menerima haknya berupa gaji.
Hal ini diungkapkan Kepala BKPSDM TTS, Musa Benu kepada wartawan di ruang kerjanya,Kamis 15/6/2023.
Menurut Musa, tim dari BKPSDM sudah mengambil data di Puskesmas Nulle untuk proses selanjutnya terhadap yang bersangkutan.
“Tim melalui bidang pembinaan sudah ke Puskesmas Nulle untuk mengambil data berupa daftar hadir. Pihak Puskesmas sudah bersurat kepada yang bersangkutan”,ujar Musa.
Proses pemberhentian gaji menurut Musa, sesuai dengan PP 94 tahun 2021 yang berbunyi,barang siapa tidak melaksanakan tugasnya maka akan diberhentikan pembayaran gaji.
Lebih lanjut dikatakan Musa, untuk proses pelanggaran disiplin sesuai ketentuan PP 94,dihitung per tahun sehingga per Januari – Desember jika ada tindakan maka dinyatakan tidak berlaku dan memulai proses baru.
“Jadi puskesmas sudah lakukan panggilan terhadap yang bersangkutan untuk BAP, jika tidak hadir akan dipanggil lagi dan jika untuk ke tiga tidak hadir maka proses dilanjutkan ke Kabupaten tapi untuk pemberhentian pembayaran gaji sudah diproses”,jelas Musa.
Masih menurut Musa, jika nanti dipanggil untuk BAP dan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran maka hukuman disiplin tetap berlaku.
“kita sudah proses dan keputusan ada di pejabat pembina kepegawaian”,ujarnya.(Sys).