Ket foto : Nampak Damaris Tefa sedang berlutut di depan Mapolres TTS saat melakukan aksi demo, Rabu 15 Februari 2023
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Damaris Tefa, seorang ibu asal Besipae, Kabupaten TTS berlutut di depan gerbang masuk Mapolres TTS guna meminta agar Niko Manao, warga Besipae yang juga aktivis pejuang tanah Besipae bisa dibebaskan. Pasalnya sejak Senin lalu, Niko telah ditahan penyidik Polres TTS terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Dinas Peternakan Propinsi NTT yang terjadi pada beberapa waktu lalu.
Sebelum meminta agar Niko dibebaskan, Damaris sempat memberikan orasi terkait keadilan yang tak didapatkan warga Besipae. Mulai dari sengketa tanah Besipae hingga laporannya ke pihak kepolisian atas penganiayaan yang dialaminya pada tahun 2020 namun tak kunjung diproses.
“ Kami warga Besipae, anak-anak kami tidur di bawah pohon karena masalah tanah dengan Pemprov NTT. Saya dianiaya tapi hingga kini kasusnya tidak diproses.
Ket foto : Nampak Kabag Ops AKP Shedra sedang memberikan penjelasan kepada massa pendemo di depan gerbang masuk Mapolres TTS, Rabu 15 Februari 2023.
Sedangkan saudara kami, Niko Manao yang dilaporkan pada tahun 2022 langsung diproses dan dijemput paksa. Saya minta Niko Manao dibebaskan,” ungkap Damaris sambil berlutut saat menggelar aksi demo di depan Mapolres TTS.
Ketua DPC Poperas Yerim Fallo mempertanyakan penanganan laporan penganiayaan yang telah dilaporkan oleh masyarakat Besipae kepada penyidik Polres TTS jauh sebelum laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh Bernadus Seran. Namun dua kasus penganiayaan yang dilaporkan, dengan korban Damaris Tefa dan Nofi Tamonob, serta korban penganiayaan dengan korban Hendrikus Betti yang dilaporkan pada 15 Oktober 2020, hingga saat ini belum diproses oleh pihak kepolisian.
“ Jangan kasus tahun 2022 sudah ditangani secara cepat tapi kasus tahun 2020 yang dilaporkan warga Besipae tidak jalan sampai saat ini. Kalau mau adil harus jalan juga laporan warga Besipae itu. Oleh sebab itu, saya berharap pihak kepolisian bisa berlaku adil dengan memproses laporan warga Besipae yang sudah dilaporkan tahun 2020,” pinta Yerim.
Kabag Ops Polres TTS, AKP I Ketut Shedra yang menerima massa pendemo menjelaskan jika Kapolres dan Wakapolres TTS sedang tidak berada di tempat. Keduanya sedang melaksanakan tugas terkait sosialisasi UU kepolisian di Polsek.
Kepada massa pendemo, Shedra menegaskan jika pihak kepolisian dalam melakukan penanganan terhadap kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Niko Manao sudah sesuai Yuridis atau aturan hukum yang berlaku. Jika masyarakat menilai apa yang dilakukan tidak sesuai yuridis, Shedra meminta masyarakat agar menempuh jalur praperadilan.
“ silakan kalau bapa-mama merasa apa yang kita (Polres TTS) lakukan tidak sesuai atau melanggar yuridis silakan tempuh jalur praperadilan,” sebutnya.
Terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Besipae yang telah dilaporkan sejak tahun 2020, Shedra menegaskan Kapolres TTS telah meminta penyidik untuk melihat laporan tersebut dan segera lakukan penyelidikan. Setiap perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan secara tertulis melalui SP2HP kepada korban.
“ waktu kasus tahun 2020 itu dilaporkan kami (Kabag ops, Kapolres dan Wakapolres TTS) belum bertugas disini. Tapi itu tidak jadi alasan, sehingga pak Kapolres sudah perintahkan penyidik untuk lihat laporannya dan segera lakukan penyelidikan,” terang Shedra.
Diberitakan sebelumnya, DPC Pospera Kabupaten TTS dan warga Besipae melakukan aksi demo di depan Polres TTS, Rabu 15 Februari 2023. Aksi demo ini digelar usai warga Besipae yang juga aktivis yang getol memperjuangkan tanah Besipae, Niko Manao dijemput paksa oleh Polres TTS pada Senin 13 Februari lalu. Niko diamankan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu pegawai Dinas Peternakan Propinsi NTT.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut sebagai buntut persoalan tanah Besipae antara warga Besipae dan Pemprov NTT.
Dalam surat pernyataan sikapnya, masa menjelaskan kronologis kejadian Penganiayaan yang dituduhkan kepada aktivis BesiPae, Niko Manao. (DK)
Editor : Erik Sanu