[ad_1]
Jakarta, SUARATTS.COM —
Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres, Praka Riswandi Manik sempat mengawal kegiatan RI 3 di Solo, Jawa Tengah, sebelum menculik dan menganiaya seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur hingga meninggal dunia.
Hal itu diungkap oleh Oditur Militer dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10).
Oditur mengatakan satu hari sebelum penculikan, tepatnya 11 Agustus 2023, salah seorang terdakwa lain, Praka Jasmowir menelepon Riswandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Terdakwa 3 menghubungi terdakwa 1 dengan berkata, ‘Gimana lae besok jadi tidak, jam berapa?’ Maksudnya untuk membahas penggerebekan toko obat ilegal,” kata oditur di ruang sidang.
Saat itu, Riswandi disebut sempat menolak ajakan Jasmowir dengan alasan sudah ada rencana liburan bersama keluarga usai kegiatan ‘RI 3’ di Solo.
“Terdakwa 1 menjawab, ‘Saya baru pulang dari Solo, kegiatan RI 3, saya rencana mau jalan-jalan bersama anak dan istri’,” kata Oditur menirukan Praka Riswandi.
Jasmowir dan terdakwa lain yakni Praka Heri Sandi kemudian terus membujuk Riswandi.
“Kemudian terdakwa 1 menjawab, ‘Ya sudah lae kalo begitu’,” ucap Riswandi ditirukan oditur.
Lalu pada 12 Agustus pagi, Riswandi sempat ditanya oleh sang istri soal rencana liburan.
“Istri terdakwa bertanya kepada terdakwa 1, ‘Mau kemana yah, ini kan hari libur. Kita kan mau jalan-jalan’. Kemudian terdakwa 1 menjawab, ‘Saya ada urusan sama kawan-kawan’,” kata Oditur menirukan percakapan.
Pernyataan itu membuat istri Riswandi kecewa. Riswandi mencoba membujuk istrinya, agar rencana liburan dilaksanakan pada 13 Agustus 2023.
“Kemudian terdakwa 1 menjelaskan kepada istrinya, ‘Mah besok kan hari Minggu, kita kan bisa jalan-jalan juga’. Kemudian Istri terdakwa kemudian menangis,” kata Oditur.
Riswandi kemudian meminta dua rekannya yang lain untuk menjemput dirinya di rumah dengan mobil sewaan.
“Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB setelah selesai mandi terdakwa 1 menghubungi terdakwa 3, ‘Wir, aduh Wir, saya sama istri cekcok, saya enggak bisa ke sana, kalian saja ke sini’. Terdakwa 3 lalu menjawab, ‘Oke-oke lae’,” lanjut oditur.
Setelah itu, Praka Riswandi Cs menuju toko obat Imam Masykur di kawasan Tangerang Selatan. Imam Masykur kemudian diculik dan dianiaya di dalam mobil.
Para terdakwa sempat berkomunikasi dengan keluarga Imam. Mereka meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga.
“Kalau ibu sayang anak, ibu kirim uang 50 juta, kalau ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” ujar pelaku kepada keluarga imam seperti dibacakan oleh Oditur Militer.
Kemudian saksi III menjawab: “Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anak ku pak.”
Dalam perkara ini, ketiga anggota TNI didakwa dengan dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Oditur meyakini Praka Riswandi Cs melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.
(yoa/fra)
[Gambas:Video CNN]