Example 728x250
Nasional

Polisi Usut Laporan PPGBK soal Perusakan Portal Hotel Sultan

0
×

Polisi Usut Laporan PPGBK soal Perusakan Portal Hotel Sultan

Sebarkan artikel ini

[ad_1]


Jakarta, SUARATTS.COM

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus perusakan portal Hotel Sultan yang dilaporkan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

“Nah ini terhadap barang kita sedang adakan penyelidikan pertama terkait dengan legal standing hak menuntut daripada PPKGBK alas haknya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (27/10).

Polisi saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang diberikan oleh pihak pelapor. Bukti ini diperlukan untuk melihat apakah benar ada tindak pidana.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tim langsung melakukan penyelidikan dari tim identifikasi, mengumpulkan alat-alat bukti itu, apakah pecahan-pecahan dari pada materi bangunan, apakah yang lainnya, itu sebagai alat bukti kita bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana,” tuturnya.

Hengki menyebut proses penyelidikan masih terus dilakukan. Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Setelah naik sidik penyidikan, nanti kita cari alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya,” ucap dia.

Sebelumnya, PPKGBK melaporkan aksi perusakan portal Hotel Sultan yang dilakukan oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Oktober.

“Sudah dibuat LP-nya tadi malam,” kata Saor saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).

Dalam bukti tanda terima laporan yang diterima CNNIndonesia.com, laporan tersebut dibuat oleh Hadi Sulistia selaku Direktur Umum PPKGBK. Namun, untuk pihak terlapor tertulis masih dalam lidik (penyelidikan).

Masih dalam bukti itu disampaikan bahwa aksi perusakan pondasi portal dan plang milik PPKGBK terjadi pada Kamis (26/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

PPKGBK melaporkan terkait dugaan tindak pidana perusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KIJHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“(Pihak yang dilaporkan) yang mengirim surat ancaman pengosongan ditandatangani Pontjo Sutowo melalui kuasa hukumnya,” ucap Saor.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: jangan klik kanan ya...