[ad_1]
Jakarta, SUARATTS.COM —
Seorang bayi perempuan berinisial S (2) menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial MS (27). Polisi kini telah menangkap dan menahan pelaku.
Penangkapan pelaku pencabulan tersebut terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @kabar.lubangbuaya.
“Pelaku sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Gunarto saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan, kata Gunarto, pelaku mengaku aksi bejatnya itu telah dilakukan sebanyak dua kali. Dalam aksinya itu, pelaku disebut mencium hingga memegang bagian alat vital korban.
Kepada polisi, Gunarto menyebut pelaku mengaku melakukan aksinya itu lantaran menganggap korban cantik dan menggemaskan.
“Maksudnya dan tujuan pelaku melakukan hal tersebut melihat korban cantik bersih dan gemesin sehingga pelaku syur,” ucap dia.
Saat ini, pelaku berinisial MS itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76e Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(dis/bmw)
[Gambas:Video CNN]