[ad_1]
Jakarta, SUARATTS.COM —
Polisi secara maraton telah memeriksa 54 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian.
Puluhan saksi ini dimintai keterangan di tahap penyidikan setelah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Para saksi ini mulai diperiksa sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober lalu.
“Jadi total sebanyak 54 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari beberapa saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, pejabat Kementan, dan lainnya.
Ade menuturkan usai pemeriksaan terhadap Firli yang dilakukan pada Selasa (24/10) di Bareskrim Polri, penyidik kemudian akan melakukan konsolidasi guna menentukan proses penyidikan selanjutnya.
“Yang jelas hasil pemeriksaan hari ini kemudian akan menjadi bahan konsolidasi dari tim penyidik gabungan untuk kemudian kami tentukan langkah penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Ade belum membeberkan soal rencana gelar perkara penetapan tersangka yang akan dilakukan oleh penyidik. Ade mengklaim masih ada tahapan penyidikan yang harus dilakukan penyidik.
“Bahwa tahapan penyidikan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tutur dia.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/10). Namun, pemeriksaan bukan dilakukan di Mapolda Metro Jaya, melainkan di Markas Bareskrim Polri.
Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.
Teranyar, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen milik KPK di kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap SYL. Penyitaan dokumen dilakukan penyidik usai menerima berkas yang diminta dari KPK pada Senin (23/10).
“Penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik,” tutur Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (24/10).
(dis/kid)
[Gambas:Video CNN]