Example 728x250
Nasional

Polisi Sebut Alex Tirta Sewa Rumah Kertanegara untuk Firli Sejak 2020

0
×

Polisi Sebut Alex Tirta Sewa Rumah Kertanegara untuk Firli Sejak 2020

Sebarkan artikel ini

[ad_1]


Jakarta, SUARATTS.COM

Polda Metro Jaya menyebut bos Alexis, Alex Tirta menyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, sejak 2020. Rumah itu ditempati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Disewa Alex Tirta mulai 2020,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade sebelumnya mengatakan Firli tidak menyewa secara langsung rumah itu dari pemilik berinisial E. Ia mengatakan penyewaan rumah itu justru dilakukan oleh Alex Tirta sebesar Rp650 juta setiap tahunnya.

“Yang menyewa rumah Kartanegara No. 46 dari E adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp650 juta setahun,” jelasnya.

Ade menuturkan rumah yang telah dibayarkan ratusan juta oleh Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) itulah yang kemudian digunakan pimpinan KPK.

“Seperti itu,” jawab Ade saat ditanya apakah Alex menyewa rumah tersebut untuk Firli Bahuri.

Ia menambahkan penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alex Tirta dalam kasus dugaan pemerasan itu pada Rabu (1/11).

“Alex Tirta diperiksa besok pagi di Polda Metro Jaya, jam 10,” ujarnya.

CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Alex Tirta untuk mengonfirmasi pernyataan Ade. Namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya pada Kamis (26/10), penyidik telah menggeledah rumah Firli di dua lokasi, yakni di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyebut penggeledahan yang dilakukan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan Perumahan Grand Galaxy Bekasi dilakukan untuk mencari barang bukti di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Firli juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Dia diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: jangan klik kanan ya...