[ad_1]
Jakarta, SUARATTS.COM —
Polda Metro Jaya menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menyewa langsung rumah mewah di Jalan Kertanegara Nomor 46 dari sang pemilik berinisial E.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyewa rumah itu adalah Ketua Harian PBSI Alex Tirta. Harga sewa rumah tersebut sebesar Rp650 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang menyewa Rumah Kertanegara No 46 dari E adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp650 juta setahun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10).
Ade mengatakan rumah yang telah dibayar oleh Alex itu yang kemudian digunakan oleh Firli.
“Seperti itu,” jawab Ade saat ditanya apakah Alex menyewa rumah tersebut untuk Firli.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Alex Tirta untuk mengonfirmasi pernyataan Ade tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan yang digeledah oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, pada Kamis (26/10) bukan milik kliennya.
Ian menyebut rumah tersebut hanyalah tempat singgah yang disewa Firli ketika hendak beristirahat. Menurutnya, letak kantor KPK dengan rumah pribadi Firli terlalu jauh.
“Iya seperti itu (rumah disewa untuk beristirahat). Bukan punya Pak Firli,” ujarnya saat ditemui wartawan di Bekasi, Kamis (26/10).
Sebelumnya pada Kamis (26/10), penyidik telah menggeledah rumah Firli di dua lokasi, yakni di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyebut penggeledahan yang dilakukan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan Perumahan Grand Galaxy Bekasi dilakukan untuk mencari barang bukti di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.
(tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]