[ad_1]
Jakarta, SUARATTS.COM —
Polda Metro Jaya bakal memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (1/11) ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan salah satu saksi yang akan diperiksa yaiut Ketua PBSI sekaligus Bos Alexis Alex Tirta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ada tiga orang saksi yang hari ini diperiksa di Polda Metro Jaya. Salah satunya Alex Tirta,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi.
Ade menyebut Alex telah mengonfirmasi kehadirannya untuk diperiksa hari ini pada pukul 13.00 WIB.
Selain itu, Ade mengatakan bakal turut memeriksa eks aide-de-camp (ajudan) SYL dan satu saksi lain yang berkaitan dengan kasus ini. Namun, ia tak merinci materi pemeriksaan yang akan ditanyakan pada tiga orang saksi tersebut.
Adapun Alex merupakan orang yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 dari pemilik berinisial E. Ia disebut menyewa rumah itu dengan biaya sewa sekitar Rp650 juta sejak 2020.
“Yang menyewa rumah Kertanegara No 46 dari E adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp650 juta setahun. Disewa Alex Tirta mulai 2020,” ujar Ade.
Ade pun membenarkan rumah tersebut digunakan Ketua KPK Firli Bahuri setelah Alex membayar biaya sewa. Rumah itu disebut jadi tempat singgah atau istirahat Firli.
Polisi sempat menggeledah rumah tersebut dan rumah pribadi Firli di Bekasi beberapa hari lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober lalu, kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Pada Selasa (24/10), Firli juga telah diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa selama 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]