Polen Masuk Dapil II, Toianas Dapil III, Dapil IV Kehilangan 1 Kursi

Berita, Politik458 Dilihat

Ket Foto : Nampak suasan kegiatan media gathering yang digelar Bawaslu Kabupaten TTS bertempat di aula Hotel Dena, Sabtu 18 Maret 2023

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS.COM | SOE – KPU Kabupaten TTS telah menyelesaikan tahapan penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu tahun 2024 mendatang. Penataan Dapil ini termuat dalam Peraturan Komisi pemilihan umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024. Dimana untuk pemilihan perwakilan daerah Kabupaten TTS mengalami perubahan di Dapil II, Dapil III dan Dapil IV.

Untuk Dapil II terjadi perubahan dimana kecamatan polen yang sebelumnya masuk Dapil III kini masuk ke Dapil II. Hal ini berdampak pada perubahan jumlah kursi Dapil II dari sebelumnya 7 kursi kini menjadi 8 kursi.

Di Dapil III, perubahan terjadi dimana kecamatan Toianas yang sebelumnya masuk Dapil IV kini masuk ke Dapil III dengan jumlah kursi tetap 8 kursi.

Di Dapil IV, yang sebelumnya memiliki 9 kursi kini hanya memiliki 8 kursi setelah kecamatan Toianas masuk ke Dapil III.

“ untuk penataan Dapil khusus Pileg DPRD TTS ini sudah berlangsung sejak 14 Oktober 2022 hingga ditetap pada 6 Februari 2023 dan diumumkan pada 9 Februari 2023 yang lalu, ungkap Julius Evendy Litelnoni, komisioner KPU Kabupaten TTS bidang Teknis Penyelenggaraan saat memberikan materi terkait penataan Dapil dalam Media Gathering publikasi dan dokumentasi penetapan jumlah kursi dan penetapan Dapil tingkat Bawaslu Kabupaten TTS yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten TTS, Sabtu 18 Maret 2023 yang berlangsung di aula Hotel Dena, Kota Soe.

Sementara itu, Desi Nomleni, Kordiv pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas Bawaslu Kabupaten TTS dalam materinya terkait pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 mengatakan, tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih telah selesai (12 Februari hingga 14 Maret 2023). Dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu ditemukan beberapa hal seperti adanya NIK pemilih yang tidak sesuai, nama yang tidak sesuai, satu rumah yang ditempati dua kepala keluarga atau lebih namun stempel yang ditempelkan hanya satu, satu rumah beda TPS dan beberapa temuan lainnya. Selain itu, pengawasan yang dilakukan dalam tahapan ini, Bawaslu juga menekankan pada pemilih yang masuk kategori TMS dan pemilih yang merantau.

“ untuk pemilih yang masuk kategori TMS karena telah meninggal dunia kita terkendala karena pihak keluarga tidak langsung mengurus akta kematian. Oleh sebab itu kita minta pemerintah desa membuat keterangan kematian kolektif sebagai dasar memasukan pemilih dalam kategori TMS. Selain itu kita juga menekankan pada pemilih sementara merantau,” terang Desi.

Saat ini lanjut Desi pihaknya sementara melakukan pengawasan di tahapan penyusunan data pemilih di tingkat desa oleh PPS yang akan berakhir pada 29 Maret 2023. Setelah penyusunan data pemilih di tingkat desa, akan dilanjutkan dengan tahapan rekapitulasi tingkat desa 30-31 Maret, rekapitulasi tingkat kecamatan 1 -2 April dan rekapitulasi tingkat Kabupaten pada 5 April mendatang.

“ Kami (Bawaslu) berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Mulai dari proses coklit, pengumuman DPS hingga DPT,” pinta Desi.

Kegiatan media gathering publikasi dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Melky Fay. Hadir dalam kesempatan tersebut, komisoner Bawaslu, Yopi Benu, Desy Nomleni, Andy Funu dan Aryandi Amiruddin. Hadir sebagai peserta, perwakilan Forwan, Institut Pendidikan Soe, Nahdatul Ulama TTS, pemuda Imanuel Soe, Kontak Kerukunan Sosial, KIPDA dan beberapa undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Melky berharap informasi yang disampai dalam media gathering ini bisa dilanjutkan ke organisasi masing-masing dan juga disampaikan kepada masyarakat umum. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *