Ket Foto : Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun (Kiri), Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan (Kanan).
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Ketua ARAKSI, Alfred Baun mendorong Polda NTT untuk segera menjadikan oknum ASN yang memerintahkan pekerjaan RSP Boking terus dilanjutkan sebagai tersangka. Pasalnya, akibat perintah paksa tersebut, bangunan RSP Boking mengalami gagal konstruksi dan terjadi pengalihan dana untuk pembiayaan pekerjaan tersebut dari dana DAU. Dimana seharusnya pekerjaan tersebut dibiayai dari DAK.
“ Semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini harus bertanggung jawab, termasuk oknum ASN yang disebut oleh Dirreskrimsus Polda NTT AKBP Mochammad Yoris Maulana Yusuf. Dimana AKBP Yusuf menyebut adanya perintah dari oknum ASN untuk melanjutkan pekerjaan tersebut yang oleh pemerintah pusat sudah diarahkan untuk dihentikan. Bahkan pengalihan anggaran dana DAU yang tidak disetujui oleh Banggar DPRD TTS pun tetap dieksekusi atas perintah Oknum ASN tersebut. Sehingga kita (Araksi) menilai oknum ASN tersebut harus ditetapkan menjadi tersangka,” pinta Alfred.
Dirinya memberikan apresiasi kepada Polda NTT yang sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun untuk penuntasan kasus itu, Alfred kembali meminta agar oknum ASN tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka.
“ Kita menduga otak dari kasus korupsi ini ada pada si oknum ASN. Karena si oknum ini sangat memaksakan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Padahal pemerintah pusat sudah tidak lagi mengucurkan dana DAK Karena keterlambatan pekerjaan dan diarahkan untuk dihentikan pekerjaan tersebut. Tapi si Oknum ASN ini tetap memaksakan pekerjaan tersebut. Kita berharap dalam waktu dekat oknum tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD TTS, Relygius Usfunan memberikan apresiasi kepada penyidik Polda NTT yang telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut.
Ia meminta Polda NTT untuk membuka secara terang benderang kasus tersebut kepada publik. Pasalnya, masih ada pihak yang bertanggung jawab namun belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“ Pak Kapolda sudah kasih sinyal kalau ada kemungkinan penambahan tersangka. Pak Dirreskrimsus Polda NTT sudah menyebut ada oknum ASN yang memaksakan pekerjaan tersebut agar tetap dilanjutkan. Berarti masih ada pihak yang seharusnya bertanggung jawab tapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu kita dorong Polda NTT agar secepatnya menetapkan tambahan tersangka sehingga kasus ini menjadi lebih jelas,” pinta politisi PKB ini kepada SUARA TTS. COM, Rabu 19 Juli 2023.
Dikutip dari Viktory News. COM, Polda NTT menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam perkara dugaan Korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama atau RSP Boking, Kabupaten TTS.
Hal itu diungkapkan Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma dalam Konfrensi Pers di Lantai I Mapolda NTT, Kamis (13/7/2023).
Para Tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSP Boking berinisial BY sebagai PPK, GA sebagai konsultan perencanaan, MZ selalu direktur, AFL selaku peminjam bendera dan HD sebagai Konsultan pengawas pembangunan. Dalam kasus tersebut negara dirugikan mencapai 16 Miliar.
Sementara Dirreskrimsus Polda NTT AKBP Mochammad Yoris Maulana Yusuf di Mapolda NTT kemarin menjelaskan, dugaan Korupsi di RSP Boking terjadi karena adanya oknum-oknum ASN yang memaksakan pembangunan itu terus dilakukan.
Menurutnya, pada triwulan pertama dana dari pusat sebesar Rp9 Miliar akan tetapi pada saat akhir tahun anggaran seharusnya sudah dilaporkan perkembangannya oleh pemerintah daerah.
“Sehingga dari pusat ditutup karena anggaran dana tidak diturunkan kembali, dengan catatan pembangunan itu tidak jadi dilakukan. Ini dari pusat,” katanya.
Akan tetapi katanya ada beberapa pihak yang tetap memaksakan pekerjaan ini dilakukan sehingga diambil dana yang berasal dari DAU.
“Yang mana proses pengambilan dana dari DAU ini sudah melalui proses sidang di Banggar, namun ditolak oleh Banggar semuanya, tapi tetap dieksekusi, nah ini dia,” ujar dia.
Saat ditanyai awak media mengenai oknum yang memaksakan pembangunan itu terus dilakukan, dirinya belum mau membeberkan oknum itu karena masih dalam pengembangan. (DK)
Editor : Erik Sanu