Ket Foto : Ketua Dewan Pengurus Provinsi PKP NTT, Yan Mbuik
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM
SUARA TTS.COM | Kupang – Keputusan kader Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang maju sebagai Caleg dari partai lain berbuntut panjang.Pasalnya Partai akan mengambil sikap setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Dikutip dari www.lintasntt.com, Dewan Pengurus Provinsi PKP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memastikan akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai terhadap kadernya yang saat ini menduduki kursi anggota DPRD, namun ikut mendaftar sebagai calon anggota DPRD untuk pemilu 2024 dari partai lain.
Proses PAW akan dilakukan setelah KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). “Kita tunggu penetapan DCS tanggal 10 (Juli) dulu,”kata Yan Mboeik lewat telepon, Kamis (29/6) pagi.
Ia mengatakan untuk melakukan PAW terhadap kadernya yang kini duduk di DPRD dan mendaftar caleg lewat parpol lain diperlukan adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan kepada partai. Baru kemudian disampaikan ke pihak pemerintah untuk proses PAW. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari kadernya yang saat ini berstatus Anggota DPRD.
“Sampai saat ini Belum ada satu pun surat pengunduran diri dari anggota kita yang ada di DPRD yang ikut caleg dari partai lain,”katanya.
Disampaikan ada 17 orang kader PKP yang saat duduk di kursi anggota DPRD kabupaten namun tidak semua ikut caleg dari partai lain untuk pemilu 2024 ini. “Ada juga yang sampaikan kepada saya, dia tidak ikut caleg, dia ingin selesaikan masa jabatan,”katanya.
Disampaikan setelah penetapan DCS oleh KPU baru akan diketahui jelas siapa-siapa kader PKP yang ikut caleg dari parpol lain di pemilu legislatif (pileg) 2024. “Sampai DCS itu baru kita tahu persis, saat ini belum ada yang sampaikan pengunduran diri secara resmi ke partai, kita hanya dengar-dengar informasi saja kalau ada yang ikut (caleg) lewat partai lain,”tambahnya.
Ia berharap kader PKP yang saat ini sebagai anggota DPRD dan ikut caleg lagi dari parpol lain agar mengikuti ketentuan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Untuk diketahui, terdapat empat anggota DPRD TTS dari PKP. Sefrit Nau dan Simon Bako diketahui sudah mendaftarkan diri sebagai
Caleg dari partai lain. Sedangkan Beny Saekoko diketahui sudah menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Uksam Selan, Ketua DPK PKP TTS santer disebut maju Caleg Provinsi dari partai Hanura. Namun hingga kini dirinya belum memutuskan kemana dirinya akan berlabuh.
Marthen Tualaka, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten TTS membenarkan jika Sefrit Nau masuk daftar Caleg Dapil II dari Partai Hanura dan Simon Bako maju Caleg Dapil V dari Partai Hanura.
Untuk diketahui Kementerian Dalam Negeri RI mengeluarkan surat bernomor : 100.2.1. 4/4367 OTDA, perihal pemberhentian anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir dalam Pemilu 2019.
Tak hanya itu,Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) juga mengeluarkan surat dengan perihal Instruksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif PKP yang membelok ke partai lain. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum, DR. H. Yussuf Solichien dan Sekertaris Jenderal, Amella Mustika, SH tersebut, termuat 4 point penting. Dimana, DPN menginstruksi kepada seluruh DPP PKP dan DPK PKP yang memiliki Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dari PKP untuk melaksanakan 4 hal.
Pertama, melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Partai Politik lain untuk mengikuti Pemilu 2024, dan segera mengajukan usulan PAW ke DPN PKP untuk diterbitkan Surat Keputusannya. Kedua, melakukan koordinasi dengan KPUD untuk mengetahui Calon Pengganti yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Ketiga, apabila tidak ada Calon Pengganti yang memenuhi syarat karena meninggal atau sudah pindah partai atau tidak diketahui keberadaannya, maka segera dilaporkan ke DPN PKP untuk ditetapkan Penggantinya dan keempat, melakukan koordinasi dengan KPUD, DPRD dan Pemda setempat untuk kelancaran pelaksanaan PAW Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari PKP.
Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan, pertama, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-10.AH.11.02 Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Periode 2021 – 2026. Kedua, Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU.UM.01.3. 01.285 tanggal 10 April 2023 perihal Jawaban atas Permohonan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2021-2026, yang menunjukan bahwa Susunan Personalia DPN PKP yang sah secara hukum adalah Susunan Personalia DPN PKP yang dipimpin Ketua Umum DPN PKP Mayor Jenderal TNI Marinir (Purn) Dr. H. Yussuf Solichien M ., MBA, Ph.D. Ketiga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 10 Tahun 2023 tanggal 17 April 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 11 Ayat (2) menegaskan bahwa salah satu persyaratan sebagai Bacaleg adalah harus mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.
Ke empat, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 39/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan, jika Partai Politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak menjadi Peserta Pemilu atau Kepengurusan Partai Politik tersebut sudah ada lagi; anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau ditarik oleh Partai Politik yang mencalonkannya; dan tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon tetap dari partai yang mencalonkannya. Padahal Partai Keadilan dan Persatuan hingga saat ini masih eksis dan memiliki Kepengurusan di semua tingkatan, baik di DPN, DPP maupun DPK.(Tim).
Hi there,
We run a Twitter growth service, which increases your number of followers both safely and practically.
– Guaranteed: We guarantee to gain you 400-1000+ followers per month.
– Real, human followers: People follow you because they are interested in your business or niche.
– Safe: All actions are made manually. We do not use any bots.
We have a network of over 3.4 million followers, and have worked with Twitter since 2006.
If you are interested, and would like to see some of our previous work, let me know and we can discuss further.
Kind Regards,
Lucy
Hi,
We’d like to introduce to you our explainer video service, which we feel can benefit your site suaratts.com.
Check out some of our existing videos here:
https://www.youtube.com/watch?v=zvGF7uRfH04
https://www.youtube.com/watch?v=cZPsp217Iik
https://www.youtube.com/watch?v=JHfnqS2zpU8
All of our videos are in a similar animated format as the above examples, and we have voice over artists with US/UK/Australian accents.
We can also produce voice overs in languages other than English.
They can show a solution to a problem or simply promote one of your products or services. They are concise, can be uploaded to video sites such as YouTube, and can be embedded into your website or featured on landing pages.
Our prices are as follows depending on video length:
30 seconds = $195
1 minute = $239
1-2 minutes = $339
2-3 minutes = $439
*All prices above are in USD and include a full script, voice-over and video.
If this is something you would like to discuss further, don’t hesitate to reply.
Kind Regards,
Danielle
Ok thx
How to do, what should i do