Pemda dan DPRD TTS Segera ke BKN, Perjuangkan Nasib Peserta Seleksi P3K

Berita, Pemerintahan330 Dilihat

Ket Foto : Nampak wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan didampingi kepala BKPSDMD Musa Benu bersama Sekdis Kesehatan Helen Saudale saat menerima Nakes yang lakukan pengaduan 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Pemerintah dan DPRD TTS sepakat untuk memperjuangkan nasib para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022 yang merasa dirugikan.

Hal ini diungkapkan wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan SH saat menerima pengaduan delapan orang Tenaga Kesehatan (Nakes) di ruang kerjanya,Selasa 24 Januari 2023.

Pada kesempatan tersebut, ketua DPC PKB TTS ini mengatakan untuk menghindari gelombang protes dan pengaduan para peserta seleksi P3K maka pihaknya menjadwalkan pada pekan depan, DPRD bersama pemerintah dalam hal ini BKPSDMD akan bertemu dengan BKN untuk klasifikasi persoalan tersebut.

” ini sudah pengaduan ke dua,karna itu kita harus ke BKN agar bisa bisa selesaikan dan semua pihak mendapatkan keadilan.intinya semua kembali ke aturan”, Ujarnya.

Kepala BKPSDM TTS, Musa Benu SH, pada kesempatan tersebut mengatakan ada kesalahan pemberian nilai dari Panselnas.

Dijelaskan,awalnya ada 31 peserta namun setelah pihaknya melakukan validasi terdapat 51 peserta yang salah dilakukan penilaiannya.

Pihaknya sudah bersurat ke Panselnas namun hanya ada beberapa yang diperbaiki.

“BKN rubah yang melakukan sanggahan dan ini yang menjadi persoalan. Kita akan konsultasi ke Panselnas”, ujarnya.

Menurut Musa, dengan adanya kesalahan teknis ini, muncul persoalan baru karena peserta yang dinyatakan lulus pada pengumuman pertama sudah diberhentikan sebagai TKD.

Dirinya minta baik pemerintah dan DPRD serta peserta yang merasa dirugikan agar sama sama melakukan pengaduan melalui surat untuk nantinya dikonsultasikan ke BKN.

Sekertaris Dinas Kesehatan TTS,Helen Saudale S.Sos M.Ap pada kesempatan tersebut mengatakan panitia berasal dari BKN sehingga pasti ada kekeliruan. Oleh karna itu dirinya minta para Nakes yang mengadu memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPRD untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan melakukan klarifikasi ke BKN.

Sedangkan terkait ada beberapa tenaga kesehatan yang sudah diberhentikan oleh Kepala desa sebagai TKD,Helen mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dan bersurat ke kepala desa.

Untuk diketahui sejumlah tenaga kesehatan mengadu ke DPRD TTS karna merasa dirugikan terkait pemberian nilai afirmasi yang dinilai tidak sesuai dengan juknis.(Sys).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *