Pembayaran Gaji Oknum ASN di Puskesmas Nulle Dihentikan. 

Berita, Pemerintahan385 Dilihat

Ket Foto : Kepala BKPSDM TTS, Musa Benu 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM

SUARA TTS.COM | SOE – BKPSDM Kabupaten TTS  memproses pemberhentian pembayaran gaji terhadap Toni Nenosono, ASN di Puskesmas Nulle, Kecamatan Amanuban Barat. Pasalnya Toni diketahui kurang lebih tiga tahun tidak berkantor. Meski tidak pernah berkantor namun Toni tetap menerima haknya berupa gaji.

Hal ini diungkapkan Kepala BKPSDM TTS, Musa Benu,SH kepada wartawan di ruang kerjanya,Kamis (15/6/2023).

Menurut Musa, tim dari BKPSDM sudah mengambil data di Puskesmas Nulle untuk proses selanjutnya terhadap yang bersangkutan.

“Tim melalui bidang pembinaan sudah ke Puskesmas Nulle untuk mengambil data berupa daftar hadir. Pihak Puskesmas juga sudah bersurat kepada yang bersangkutan”,ujar Musa.

Proses pemberhentian gaji menurut Musa, sesuai dengan PP 94 tahun 2021 yang berbunyi,barang siapa tidak melaksanakan tugasnya maka akan diberhentikan pembayaran gaji.

Lebih lanjut dikatakan Musa, untuk proses pelanggaran disiplin sesuai ketentuan PP 94,dihitung per tahun sehingga per Januari – Desember jika tidak  ada tindakan maka dinyatakan tidak berlaku dan mulai proses baru.

“Jadi puskesmas sudah lakukan panggilan terhadap yang bersangkutan untuk BAP, jika tidak hadir akan ada panggilan ke dua dan jika untuk ke tiga kali tidak hadir maka proses dilanjutkan ke Kabupaten. Tapi untuk pemberhentian pembayaran gaji sudah diproses”,jelas Musa.

Masih menurut Musa, jika nanti dipanggil untuk BAP dan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran maka hukuman disiplin tetap berlaku.

“kita sudah proses dan keputusan ada di pejabat pembina kepegawaian”,ujarnya.

Terpisah Sekda TTS, Seperius Edison Sipa ditemui di ruang kerjanya mengatakan sudah menandatangani pemberhentian pembayaran gaji atas nama Toni Nenosono,Analis Kesehatan pada puskesmas Nulle.

Menurut Sekda, semua proses berjenjang sehingga ketika ditemukan persoalan seperti tidak melaksanakan tugas maka langkah pertama yaitu tidak dibayarkan gaji.

” Saya sudah tandatangan pemberhentian pembayaran gaji. Jika masih ingin bekerja harus laksanakan tugas,jika tidak proses tetap berjalan”,ujar mantan Kadis P dan K TTS ini.

Diberitakan sebelumnya, oknum ASN di Puskesmas Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),Toni Nenosono tidak berkantor hingga bertahun tahun namun tetap menikmati haknya berupa gaji.

Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber di Puskesmas Nulle mengatakan jika Toni tidak pernah ada di puskesmas. Mirisnya,meski sudah bertahun tahun tidak melaksanakan tugas namun Toni Nenosono hingga saat ini belum dikenai sanksi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) TTS, Musa Benu,SH kepada wartawan di ruang kerjanya,Senin 12/6/2023, mengakui jika Toni Nenosono kurang lebih sudah tiga tahun tidak melaksanakan tugasnya.

Ditanya soal tindakan BKPSDM, Musa menjelaskan yang bersangkutan sudah di BAP. Meski tak menyebutkan waktu BAP namun Musa mengatakan pihaknya telah melakukan BAP hingga mengajukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan.

“Pak Toni sudah kita BAP dan naikan ke Bupati, kita ajukan proses pemberhentian namun belum ditandatangani “, ujarnya.

Menurut Musa, semua dugaan pelanggaran disiplin pasti di BAP. Hal ini dilakukan untuk membuktikan salah atau tidak. Namun Musa kembali menegaskan bahwa Toni Nenosono memang sudah lama tidak melaksanakan tugasnya sebagai ASN.(Sys).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *