Ket foto : Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), John Tuba Helan
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Tim
SUARA TTS. COM | SOE – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), John Tuba Helan memberikan pandangannya terkait kisruh pembahasan perubahan APBD yang terjadi di Kabupaten TTS. Menurutnya, mengingat saat ini masih bulan September dan waktu masih memungkinkan maka perubahan APBD harus ditetapkan dengan menggunakan Perda.
“ Pakai Perkada itu jika terjadi kondisi yang mendesak atau waktu yang sudah sangat mepet. Tapi kalau waktu masih cukup, terus tidak ada dead lock dalam pembahasannya, maka harus pakai Perda untuk penetapan APBD Perubahan,” ungkap Jhon kepada SUARA TTS. COM, Rabu 27 September 2023 via pesan WhatsApp.
Salah satu tokoh Pemuda Kabupaten TTS, Ferdy Kase meminta agar Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun dan DPRD TTS untuk duduk bersama melanjutkan pembahasan rancangan perubahan APBD mengingat saat ini waktu masih tersedia.
“ Kedua pihak, baik Bupati maupun DPRD TTS kita harapkan bisa menurunkan Ego sehingga bisa duduk bersama melanjutkan pembahasan rancangan perubahan APBD 2023. Kita tidak ingin kisruh ini terus berkepanjangan sehingga ujungnya masyarakat yang menjadi korban ,” pintanya.
Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 317, ayat 2 menyebut Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Di ayat ke 3, Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
Dalam Pasal 318, Perkada tentang penjabaran APBD dan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD dijadikan dasar penetapan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
Ketua DPRD TTS Marcu Mbau mengaku sudah berkomunikasi dengan kementerian dalam negeri terkait persoalan yang terjadi dalam pembahasan perubahan APBD Tahun 2023 di Kabupaten TTS. Sesuai penjelasan yang diterimanya, Perkada perubahan APBD dikeluarkan kepala daerah hanya sebagai dasar pelaksanaan APBD berjalan atau untuk melanjutkan APBD induk.
“ Perkada itu hanya sebagai dasar regulasi untuk melanjutkan APBD induk karena selama ini kita selalu melakukan perubahan APBD. Tapi karena tidak ada perubahan APBD maka tetap harus ada Perkada sebagai dasar melanjutkan APBD induk,” terangnya.
Sementara itu Bupati TTS Egusem Pieter Tahun belum berkomentar terkait perubahan APBD.
“Saya ada rapat,nanti besok baru ketemu”, ujarnya via WhatsApp,Rabu 27/9/2023. (Tim).