Novan Sebut CV Rima Jaya Sudah Di-PHK

Berita102 Dilihat

Ket Foto : Nampak Gedung Kantor Pegadaian Soe 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Pelaksana proyek pembangunan Kantor Pegadaian Cabang Soe, Nuhfry Fay menyebut CV Rima Jaya sudah di-PHK oleh pihak Pegadaian. Pria yang akrab disapa Novan ini menyebut, salah satu faktor penyebab di-PHKnya CV Rima Jaya adalah publikasi media terkait persoalan pembayaran utang dan aksi mogok yang dilakukan para pekerja.

Hal ini diungkapkan Novan dalam mediasi yang dilakukan Dinas Naketrans Kabupaten TTS, Jumat 4 Agustus 2023 di ruang mediasi. Ket foto : Nampak suasana mediasi di Dinas Nakertrans TTS.

Kepada Beni Boru selaku mediator, Novan mengatakan, pemenang proyek pembanguan gedung tersebut adalah CV Rima Jaya dengan pagu anggaran 1,8 Miliar. Pekerjaan tersebut lalu diberikan lagi kepadanya selaku pemborong dengan nilai 1,22 Miliar.

“ Saya dapat pekerjaan ini dari CV Rima Jaya selaku pemenang tender. Paket ini nilainya 1,8 Miliar, tapi CV Rima kasih ke saya dengan harga 1,22 Miliar,” terang Novan.

Setelah progres fisik mencapai 57 persen lanjut Novan, dilakukan pencairan anggaran sebesar 47 persen atau senilai 900 juta kepada CV Rima Jaya. Dari nilai tersebut, Novan mengaku dirinya hanya mendapat 150 juta. Uang tersebut dikatakan Novan sudah habis dipakai untuk membayar utang material bangunan di Timor Megah dan sebagian kecilnya dipakai untuk membayar upah tukang dan material bangunan lain yang diambil dari pihak lain. Bahkan ia mengaku sudah menggunakan uang pribadinya untuk membayar material maupun upah tukang.

“ Uang yang masuk ke saya ini baru 150 juta. Itu sudah terpakai bayar material dan upah tukang. Selama ini saya sudah gunakan uang pribadi untuk membiayai pekerjaan tersebut,” sebutnya.

Novan mengaku dirinya sudah melakukan addendum dengan pihak CV Rima Jaya untuk menaikan harga paket tersebut dari 1,22 miliar ke 1,4 miliar.

“ saya sudah addendum ke Rima kasih naik kasih saya ke 1,4 Miliar. Tapi sekarang pekerja itu sudah di-PHK jadi nanti saya dan Rima harus bicara lagi. Saya punya hak juga masih ada di Rima karena progress fisik sudah sampai 57 persen,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Setelah dua kali undangan mediasi dari Dinas Nakertrans Kabupaten TTS tidak diindahkan oleh pelaksana proyek pembangunan kantor Pegadaian Cabang Soe, Nuhfry Fay. Ahirnya dipanggilan ketiga pria yang akrab disapa Novan tersebut memenuhi undangan mediasi dengan agenda klarifikasi, Jumat 4 Agustus 2023 di kantor Dinas Nakertrans.

Dalam mediasi yang dipandu mediator, Beni Boru hadir pihak pelapor, Umar, perwakilan Timor Megah dan Paul Faot selaku pihak yang menyediakan material bangunan serta Novan Fay (pelaksana proyek) selaku terlapor.

Suasana mediasi sempat tegang karena Paul Faot penyedia pasir dan batu merasa kesal dengan jawaban yang diberikan Novan. Namun suasana tegang tersebut berhasil ditenangkan oleh Beni Boru.

Dalam mediasi dengan agenda klarifikasi terkait besaran utang material dan upah tukang tersebut, baru utang kayu dan material bangunan pada Timor Megah yang rinciannya sudah jelas. Pada penyedia kayu, Novan masih berutang 31,7 juta dan utang pada Timor Megah mencapai 400 juta lebih.  Sementara utang pada Paul Faot penyedia batu dan pasir masih harus dibuatkan rinciannya secara jelas. Sementara upah tukang, masih menunggu rinciannya dari kepala tukang, Mas Yogi yang tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Novan sendiri mengaku, siap membayar seluruh utangnya tersebut. Namun dirinya meminta waktu untuk berkomunikasi dengan atasannya (CV Rima Jaya).

“ Saya siap bayar, tapi saya minta waktu untuk bicarakan hal ini dengan atasan saya,” ungkap Novan.

Sebelum mengakhiri mediasi, Beni meminta Novan untuk membuat surat pernyataan dengan tiga point utama.

1. Novan Siap bertanggung jawab penuh terhadap pembayaran sisa upah dan piutang lainnya sesuai dengan konfrontir data rekapan.

2. Novan bersedia menghadirkan  pihak CV. Rima Jaya pada mediasi selanjutnya

3. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 21 Agustus 2023 di Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten TTS. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *