[ad_1]
Jakarta, SUARATTS.COM —
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan kembali memeriksa Ketua MK Anwar Usman pada Jumat 3 November.
Pemeriksaan itu menjadi yang kedua kalinya. Anwar sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan tak sampai 2 jam kemarin sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita akan panggil sekali lagi, Pak Anwar Usman, jadi yang pertama dia dan terkahir kami panggil lagi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat konferensi pers di Gudung MK, Rabu (1/11).
Jimly juga mengatakan pihaknya akan menghadirkan mantan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, sebagai ahli untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman.
“Sebagaimana kita sudah janjikan kepada pengacara kemarin yang minta dihadirkannya Pak Palguna sebagai ahli, karena kan dia mantan MKMK sebelumnya, kita setujui,” ujarnya.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar bermula ketika dia ikut menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres cawapres.
MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.
(yla/fra)
[Gambas:Video CNN]