[ad_1]
Jakarta, SUARATTS.COM —
Pemuda Madani meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan alasan Ketua Anwar Usman yang tidak hadir dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat memutus perkara 29, 51, 55, benar karena sakit atau bukan.
Mereka meminta MKMK meminta bukti surat sakit dari Anwar. Ketua Pemuda Madani Furqan Jurdi menilai hal itu penting untuk menjadi pertimbangan MKMK dalam memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar di balik putusan syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Perlu ada bukti bahwa pada hari itu yang bersangkutan sakit seperti misalnya surat keterangan dokter dan lain sebagainya,” kata Furqan dalam sidang pelaporan dugaan kode etik hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia juga mengatakan MKMK harus melihat langsung bukti pengunduran diri dari Anwar Usman dalam memeriksa tiga perkara itu. Sebab, sebelum Anwar mengklarifikasi alasannya karena sakit, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga mengaku menghindari konflik kepentingan.
“Menurut kami, dua alasan ini memiliki bobot penting untuk membuktikan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” ucapnya.
Furqan berpendapat Anwar patut dicurigai secara sengaja menghambat proses pengambilan putusan suatu perkara jika tak bisa memberikan bukti.
“Patut diduga hakim terlapor satu telah dengan sengaja menghambat mahkamah memberikan putusan dan kesengajaan tersebut diduga memiliki unsur kepentingan,” ujar dia.
Sebagai informasi, berdasarkan naskah putusan MK yang termuat pendapat dan alasan berbeda (dissenting opinion dan conccuring opinion) hakim konstitusi, pada 19 September 2023, RPH hakim MK digelar untuk perkara nomor 29, 51, dan 55.
Namun, hanya delapan hakim konstitusi yang hadir. Anwar tidak ikut hadir dalam rapat hari itu. Rapat pun dipimpin oleh hakim Saldi Isra.
Dalam dissenting opinion-nya, hakim konstitusi Arief Hidayat mengaku bertanya kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra yang menjadi pemimpin rapat soal ketidakhadiran Anwar. Saldi, kata Arief, menyampaikan Anwar tak hadir demi menghindari konflik kepentingan.
Namun, Arief mengaku dapat alasan yang berbeda saat RPH untuk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar kala itu membantah ketidakhadirannya pada RPH sebelumnya karena konflik kepentingan, melainkan dengan dalih kesehatan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pun menyebut dengan adanya temuan baru itu, maka ada kebohongan yang disampaikan Anwar.
“Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar,” kata Jimly usai sidang tiga hakim konstitusi di Gedung MK, Rabu (1/11).
“Nah, pada mempersoalkan ‘oh ini bohong nih’ itu yang tadi, dua-duanya pada mempersoalkan itu,” lanjutnya.
Adapun saat pembacaan putusan, perkara 29, 51, dan 55 itu ditolak mahkamah. Sementara itu, mahkamah mengabulkan sebagian perkara 90.
MK menyatakan orang berusia di bawah 40 tahun bisa jadi capres-cawapres selama pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih lewat pemilu.
Khusus perkara 90, hakim MK sampai menggelar tiga kali RPH. Ketiga RPH dihadiri Anwar Usman.
(yla/tsa)
[Gambas:Video CNN]