[ad_1]
Jakarta, SUARATTS.COM —
Pakar hukum Universitas Soedirman (Unsoed) Fauzan mengatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa membatalkan putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.
Fauzan menyebut ada dua mekanisme yang bisa dilakukan MKMK untuk membatalkan putusan tersebut, bisa langsung atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pertama [bisa] oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik,” kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/11).
Fauzan menjelaskan jika merujuk pada hukum tata negara positif, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, memang keputusan MK sejak diucapkan dalam sidang pleno langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum.
Namun, kata Fauzan, celah untuk pembatalan masih bisa dimungkinkan dengan adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK.
Ia menyadari tupoksi MKMK memang menjaga keluhuran dan martabat hakim MK. Namun, jika ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral.
“Sebab diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik,” ujarnya.
Jika merujuk hukum tata negara positif, Fauzan menyebut putusan MK nomor 90 juga bisa tetap berlaku. Tetapi, ia mengingatkan di atas hukum ada moralitas, sehingga harus menjadi aspek yang diperhatikan.
“Hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas, jika ini yang menjadi pertimbangan, bisa saja MKMK ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif,” ujarnya.
Dengan pertimbangan moralitas itu, putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik sifatnya tidak mengikat.
Menurut Fauzan, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan dan pasti menimbulkan diskursus juga. Ia menilai perlu ada kajian kembali mengenai keputusan MK yang final dan mengikat.
“Ke depan menurut saya jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan,” katanya.
MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres. MK menambah ketentuan capres-cawares boleh di bawah umur 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Keputusan itu menuai banyak sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun melenggang ke Pilpres di 2024 mendatang.
Usai putusan itu keluar, kini Gibran resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto dan telah mendaftar ke KPU. Di sisi lain, Gibran juga masih menjabat sebagai Walikota Solo.
(yla/fra)
[Gambas:Video CNN]