Ket Foto : Nampak posko pengaduan di Desa Benahe
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu.
SUARA TTS.COM | SOE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kokbaun, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meluncurkan posko pengaduan guna menjaga hak pilih masyarakat Kokbaun pada pemilu serentak tahun 2024.
Pembentukan posko tersebut disebar di semua desa Se – Kecamatan Kokbaun agar warga lebih mudah menyampaikan pengaduan jika dirinya atau orang lain yang belum terdaftar sebagai calon pemilih.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kokbaun, Honing Alvianto Bana mengatakan pengaduan bisa disampaikan melalui telepon, WhatsApp atau mendatangi langsung posko pengaduan.
”Nanti warga bisa sampaikan kepada Panitia Pengawas Desa yang telah kami lantik dan tempatkan di setiap desa.” Ungkapnya kepada SUARA TTS. COM, Senin (24/02/2023).
Dikatakan,gerakan menjaga hak pilih dan posko pengaduan dilakukan untuk memastikan setiap warga yang sudah berusia minimal 17 tahun dan yang pernah menikah masuk dalam daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
“Pemilih pemula harus terdaftar, karena hak pilihnya dilindungi undang-undang, maka kami minta PKD untuk mengawasi proses coklit semaksimal mungkin. Hal ini sangat penting, karena kualitas pemilu juga tergantung pada kualitas dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Memang prosesnya sekarang masih pencoklitan, tapi disinilah awal data pemilih ini kita kawal. Oleh karena itu kami akan melakukan gerakan menjaga hak pilih dan menyampaikan juga sosialisasi kepada masyarakat.” Jelasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada Panitia Pengawas Desa Se – Kecamatan Kokbaun dalam setiap kegiatan pengawasan yang dilakukan harus tetap menjaga integritas dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.(**)