Masalah Pengadaan Ayam KUB, Komisi I Panggil TPBJ, Kepala Desa dan Suplayer

Berita382 Dilihat

Ket Foto : Ketua Komisi I DPRD TTS, Uksam Selan

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Gaduh masalah pengadaan ayam KUB di Desa Oof, Kecamatan Kuatnana sampai ke telinga Komisi I DPRD TTS. Ayam yang dibeli menggunakan dana desa tahun 2023 tersebut diduga kuat tidak sesuai RAB. Oleh sebab itu, komisi I DPRD TTS akan memanggil pihak TPBJ, Kepala Desa dan Suplayer guna mendapatkan penjelasan terkait masalah tersebut.
“ Kita ada dengar persoalan pengadaan ayam KUB di Desa Oof yang katanya tidak sesuai RAB dan dibagikan kepada aparat desa. Padahal seharusnya ayam-ayam tersebut menurut informasi yang kita dapat dibagikan kepada kelompok masyarakat tidak mampu dan penderita stunting,” ungkap Ketua Komisi I DPRD TTS, Uksam Selan kepada Suara TTS. COM, Minggu 23 April 2023.
Usai libur lebaran lanjut Uksam, Komisi 1 akan segera mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada TPBJ, Kepala Desa Oof dan Suplayer. Rapat klatifikasi akan dilakukan pada 27 April mendatang.
“ Kita agendakan rapat klatifikasi pada 27 April mendatang di ruang kerja komisi I DPRD TTS,” tegas Uksam.Ket foto : Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan meminta pihak Inspektorat untuk segara melakukan audit terhadap pengadaan ayam KUB di Desa Oof tersebut. Pasalnya jika benar ayam yang dibeli tidak sesuai RAB ( usia ayam di bawah 3 bulan) maka hal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, dirinya juga menyoroti terkait pembagian ayam KUB yang tidak tepat sasaran dan kasus kematian ayam KUB pasca dibagikan.
“ Inspektorat harus segera turun untuk melakukan audit khusus. Pasalnya dalam masalah ini ada potensi kerugian negara karena ayam yang dibeli diduga tidak sesuai RAB -nya. Selain itu harus ditelusuri sasaran penerima bantuan ayam KUB itu. Karena informasi beredar justru yang menikmati ayam itu mayoritas perangkat desa dan BPD,” pinta Religius.

Pengadaan ayam KUB di Desa Oof, Kecamatan Kuatnana menuai masalah. Pasalnya ukuran ayam tersebut dinilai terlalu kecil untuk ayam usia 3 atau 4 bulan. Selain itu, pembagian ayam-ayam tersebut tidak sesuai sasaran.
Ketua TPBJ, Yung Dedi Snae bahkan tak tahu siapa pihak yang mengadakan ayam KUB tersebut. Namun dirinya mengakui jika ayam tersebut tak sesuai RAB.
“ Kalau sesuai RAB usia ayam KUB harusnya berusia 3 atau 4 bulan. Tapi saya lihat ayam itu tidak sampai tiga bulan. Saya tidak tahu siapa yang pengadaan, soalnya bapa desa yang urus,” ungkap Dedi kepada SUARA TTS. COM, Senin 17 April 2023.

Sesuai RAB, pengadaan ayam yang bersumber dari dana desa tersebut sebanyak 369 ekor. 93 ekor ayam jantan dan 279 ekor ayam betina, dimana per ekornya dihargai dengan nilai Rp. 120.000. Sedangkan total pagu anggaran untuk pengadaan ayam tersebut sebanyak 44 juta lebih.
Seharusnya ayam KUB tersebut dibagikan kepada kelompok masyarakat miskin ekstrim dan kelompok stunting. Namun anehnya, ayam- ayam tersebut justru dibagikan kepada pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RW hingga ketua RT. (DK)

Editor : Erik Sanu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *