Ket Foto : Bendera Partai Keadilan dan Persatuan
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Anggota DPRD TTS dari Fraksi PKP terancam di-PAW lantaran maju Caleg dari Partai lain. Pasalnya, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) telah mengeluarkan surat dengan perihal Instruksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif PKP yang maju Caleg dari partai lain.
Untuk diketahui, Anggota DPRD TTS dari fraksi PKP sesuai informasi sudah mendaftarkan diri sebagai Caleg dari partai lain. Sefrit Nau dan Simon Bako diketahui mendaftar sebagai Caleg dari Partai Hanura. Sedangkan Beny Saekoko diketahui sudah menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara Uksam Selan, Ketua DPK PKP TTS santer disebut maju Caleg Provinsi dari partai Hanura. Namun hingga kini dirinya belum memutuskan kemana dirinya akan berlabuh.
Marthen Tualaka, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten TTS membenarkan jika Sefrit Nau masuk daftar Caleg Dapil II dari Partai Hanura dan Simon Bako maju Caleg Dapil V dari Partai Hanura.
“ Iya benar mereka (Sefrit dan Simon) maju caleg dari Partai Hanura,” ungkap Marthen saat dihubungi via sambungan telepon.
Terpisah, Simon Bako yang dikonfirmasi terkait dirinya maju sebagai Caleg dari Partai Hanura mengaku, dirinya sudah mengundurkan diri dari daftar Caleg Partai Hanura. Dirinya memutuskan untuk tetap di PKP dan menghabiskan masa jabatannya.
“ Kakak, saya sonde (tidak) jadi maju caleg dari Hanura. Saya sudah bicara dengan pak Marthen Tualaka dan sampaikan hal itu. Saya mau kasih habis masa jabatan saya saja, biar anak saya yang ikut Caleg saja,” ujarnya
Sementara itu, Sekertaris PSI, Frans Talan menyebut jika Beny Saekoko telah bergabung dengan PSI. Beny diketahui sudah mengantongi KTA dan menduduki jabatan wakil ketua.
Dalam pengajuan daftar bakal caleg yang disampaikan ke KPUD TTS dikatakan Frans, Beny tak masuk sebagai bakal Caleg.
“ Pak Beny tidak masuk dalam bakal caleg yang kita ajukan. Tapi beliu sudah kantongi KTA PSI dan menduduki jabatan wakil ketua,” terang Frans.
Ketua KPUD TTS, Matheus Krivo mengatakan, untuk anggota DPRD aktif yang maju Caleg dari partai lain wajib menyampaikan surat pengunduran diri dari partai lama.
“ Teman-teman anggota DPRD dari partai PKP dan Partai Berkarya yang maju Caleg kali ini dari partai lain wajib untuk meng-up load surat pernyataan pengunduran diri dari partai lama pada aplikasi silon saat mendaftar,”Ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) mengeluarkan surat dengan perihal Instruksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif PKP yang membelot ke partai lain. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum, DR. H. Yussuf Solichien dan Sekertaris Jenderal, Amella Mustika, SH tersebut, termuat 4 point penting. Dimana, DPN menginstruksi kepada seluruh DPP PKP dan DPK PKP yang memiliki Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dari PKP untuk melaksanakan 4 hal :
Pertama, melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Partai Politik lain untuk mengikuti Pemilu 2024, dan segera mengajukan usulan PAW ke DPN PKP untuk diterbitkan Surat Keputusannya. Kedua, melakukan koordinasi dengan KPUD untuk mengetahui Calon Pengganti yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Ketiga, apabila tidak ada Calon Pengganti yang memenuhi syarat karena meninggal atau sudah pindah partai atau tidak diketahui keberadaannya, maka segera dilaporkan ke DPN PKP untuk ditetapkan Penggantinya dan Empat, melakukan koordinasi dengan KPUD, DPRD dan Pemda setempat untuk kelancaran pelaksanaan PAW Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari PKP
Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan, Pertama, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-10.AH.11.02 Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Periode 2021 – 2026. Kedua, Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU.UM.01.3. 01.285 tanggal 10 April 2023 perihal Jawaban atas Permohonan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2021-2026, yang menunjukan bahwa Susunan Personalia DPN PKP yang sah secara hukum adalah Susunan Personalia DPN PKP yang dipimpin Ketua Umum DPN PKP Mayor Jenderal TNI Marinir (Purn) Dr. H. Yussuf Solichien M ., MBA, Ph.D. Ketiga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 10 Tahun 2023 tanggal 17 April 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 11 Ayat (2) menegaskan bahwa salah satu persyaratan sebagai Bacaleg adalah harus mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.
Empat, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 39/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan, jika Partai Politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak menjadi Peserta Pemilu atau Kepengurusan Partai Politik tersebut sudah ada lagi; anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau ditarik oleh Partai Politik yang mencalonkannya; dan tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon tetap dari partai yang mencalonkannya. Padahal Partai Keadilan dan Persatuan hingga saat ini masih eksis dan memiliki Kepengurusan di semua tingkatan, baik di DPN, DPP maupun DPK. (DK)
Editor : Erik Sanu
I think this is one of the most significant information for me. And i am glad reading your article. But should remark on few general things, The site style is ideal, the articles is really great : D. Good job, cheers