Example 728x250
Nasional

Kubu Prabowo Kritik Pengelolaan PDAM di Indonesia

4
×

Kubu Prabowo Kritik Pengelolaan PDAM di Indonesia

Sebarkan artikel ini

[ad_1]


Jakarta, SUARATTS.COM

Juru Bicara Bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia.

Ia menilai PDAM di Indonesia kerap mengalami kerugian lantaran tak diiringi langkah modernisasi.

“PDAM-PDAM kita itu seringkali jadi BUMD-BUMD yang sering mengalami kerugian, kenapa? Karena tidak dimodernisasi,” kata Dahnil dalam diskusi CSIS, Jakarta, Kamis (2/11).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahnil menyebut sebenarnya PDAM sendiri merupakan potensi besar yang dimiliki Indonesia.

Oleh karenanya, ia pun mendorong revitalisasi PDAM melalui pencarian titik air. Menurutnya, hal itu dapat mengatasi isu kekurangan air di Indonesia.

Selain itu, hal itu juga dipercaya bisa membuat PDAM setara dan mampu bersaing dengan perusahaan air mineral besar di Indonesia.

“Kita ingin revitalisasi peran-peran PDAM ini untuk masuk pada isu-isu air bersih, ketersediaan air yang cukup, dan kemudian kinerja mereka tentu perlu diperbaiki, teknologi mereka perlu diperbaiki,” ujarnya.

Adapun isu swasembada pangan, energi, dan air masuk dalam salah satu program prioritas yang diusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Selain itu melalui delapan misi ‘Asta Cita’ yang mereka usung, Prabowo-Gibran juga berjanji bakal mengembalikan pengelolaan tata kelola minyak dan gas bumi (migas) dan pertambangan nasional sesuai dengan konstitusi.

“Mengembalikan tata kelola migas dan pertambangan nasional sesuai amanat Konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945,” tulis Prabowo-Gibran dalam dokumen Visi, Misi, dan Program.

Pasal 33 UUD NRI 1945 pada pokoknya mengatur perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.

Pasal 33 ayat (2) berbunyi, ‘Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’.

Selanjutnya Pasal 33 ayat (3) menyatakan ‘bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’.

(mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: jangan klik kanan ya...