KPU TTS Gelar Sosialisasi Terkait Penataan Dapil dan Pembukaan Rekening Dana Kampanye

Berita, Politik303 Dilihat

Ket foto : Nampak suasana kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 dan pembukaan rekening dana kampanye yang digelar KPU Kabupaten TTS, Selasa 28 Maret 2023 bertempat di aula Hotel Timor Megah.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – KPU Kabupaten TTS, Selasa 28 Maret 2023 menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 dan pembukaan rekening dana kampanye bertempat di aula Hotel Timor Megah. Kegiatan Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten TTS, Matheus Krivo dihadiri perwakilan Pemda TTS, Forkopimda, Parpol peserta pemilu, Bawaslu, media, sesepuh daerah serta undangan lainnya.

Julius Evendy Litelnoni, komisioner KPU Kabupaten TTS dalam materinya terkait penataan Dapil menerangkan, KPU Kabupaten TTS telah menyelesaikan tahapan penataan Dapil untuk Pemilu tahun 2024 mendatang. Penataan Dapil ini termuat dalam Peraturan Komisi pemilihan umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024. Dimana untuk pemilihan perwakilan daerah Kabupaten TTS mengalami perubahan di Dapil II, Dapil III dan Dapil IV.

Untuk Dapil II terjadi perubahan dimana Kecamatan Polen yang sebelumnya masuk Dapil III kini masuk ke Dapil II. Hal ini berdampak pada perubahan jumlah kursi Dapil II dari sebelumnya 7 kursi kini menjadi 8 kursi.

Di Dapil III, perubahan terjadi dimana Kecamatan Toianas yang sebelumnya masuk Dapil IV kini masuk ke Dapil III dengan jumlah kursi tetap 8 kursi.

Di Dapil IV, yang sebelumnya memiliki 9 kursi kini hanya memiliki 8 kursi setelah kecamatan Toianas masuk ke Dapil III.

“ Untuk penataan Dapil khusus Pileg DPRD TTS ini sudah berlangsung sejak 14 Oktober 2022 hingga ditetap pada 9 Februari 2023 yang lalu,” ungkap Julius.

Terkait pembukaan rekening dana kampanye, Julius mengingatkan Parpol untuk segera membuka rekening dana kampanye. Bagi Parpol yang belum memiliki rekening dana kampanye, bisa membuat surat permohonan ke KPU agar bisa mendapatkan surat pengantar dari KPU guna membuka rekening dana kampanye. Sedangkan untuk Parpol yang sudah memiliki rekening dana kampanye bisa melaporkan ke KPU sehingga bisa di-up load ke link khusus KPU.

“ Kita mengajak Parpol peserta pemilu 2024 bisa segera membuka rekening dana kampanye,” ajak pria berkaca mata ini.

Ketua KPU Kabupaten TTS, Matheus Krivo mengingat Parpol peserta pemilu terkait agenda pemuthairan Parpol yang telah dimulai sejak Januari hingga Juni 2023.

“ Pemuthairan Parpol peserta pemilu 2024 perlu dilakukan untuk aggota Parpol yang keluar dan Parpol yang mengalami perubahan atau pergantian pengurus,” Ingatnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawas KPU Kabupaten TTS, Nixon Balla, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten TTS, Ayub Victor Kollo dan Sekertaris KPU Kabupaten TTS, Marcel Taneo. ( DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *