Example 728x250
Nasional

Komisi II Sepakati Revisi PKPU Buntut Putusan MK soal Batas Usia

1
×

Komisi II Sepakati Revisi PKPU Buntut Putusan MK soal Batas Usia

Sebarkan artikel ini

[ad_1]


Jakarta, SUARATTS.COM

Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP RI menyetujui rancangan perubahan Pasal 13 ayat (1) Huruf q PKPU 19/2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Perubahan itu sebagai tindak lanjut Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimum capres dan cawapres.

“Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Selasa (31/10) malam.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, usulan itu datang dari KPU atas perubahan pada aturan tersebut. Klausul tersebut sebelumnya menyatakan syarat capres dan cawapres berusia minimum 40 tahun sebagaimana diatur pada UU Pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan rancangan perubahan PKPU itu menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah sebagaimana yang diputuskan oleh MK.

“Menjadi Pasal 13 Ayat 1 Huruf q syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah huruf q berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Hasyim.

Selain itu, rapat malam ini juga menyetujui dua rancangan peraturan Bawaslu yakni tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Rancangan peraturan Bawaslu tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: jangan klik kanan ya...