Example 728x250
Nasional

Ketua RT Sebut Firli Ikut Saksikan Penggeledahan Rumahnya di Bekasi

0
×

Ketua RT Sebut Firli Ikut Saksikan Penggeledahan Rumahnya di Bekasi

Sebarkan artikel ini

[ad_1]


Jakarta, SUARATTS.COM

Ketua KPK Firli Bahuri disebut berada di lokasi saat penggeledahan rumahnya yang terletak di Perumahan Grand Galaxy Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10).

Ketua RT setempat, Rony Napitupulu turut menyebut Firli juga menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan kepolisian.

“Iya (menyaksikan), beliau (Firli) ada di kediaman, tapi beliau enggak ngikutin (penggeledahan), beliau ada di kediaman,” kata Rony saat dihubungi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rony juga mengungkapkan ada pihak KPK yang juga berada di lokasi. Namun, ia tak mengetahui siapa pihak KPK tersebut.

“Ada (pihak KPK),” ujarnya.

Rony belum menjelaskan lebih lanjut soal proses penggeledahan di rumah Firli tersebut. Ia hanya menyebut proses penggeledahan masih berlangsung.

Sebelumnya, rumah Firli yang berlokasi di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan digeledah pada hari ini. Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi sekitar pukul 10.35 WIB, tampak polisi dengan pakaian hitam putih dan seragam cokelat berjaga di depan rumah Firli.

Penyidik sempat tertahan satu jam di gerbang rumah tersebut hingga akhirnya diperbolehkan masuk. Terlihat belasan penyidik masuk membawa sebuah koper dan printer.

Selain itu, rumah Firli di Perumahan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, juga digeledah polisi. Hal ini dibenarkan Ketua RT setempat, Rony Napitupulu.

“Ada penggeledahan,” kata Rony saat dihubungi CNNIndonesia.com.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal kabar penggeledahan ini. Namun, hingga berita ini ditulis, Ade belum merespons.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Teranyar, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen milik KPK di kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap SYL. Penyitaan dokumen dilakukan penyidik usai menerima berkas yang diminta dari KPK pada Senin (23/10).

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: jangan klik kanan ya...