Ket Foto : Nampak Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun.
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Ketua Araksi NTT, Alfred Baun menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum dugaan laporan palsu, korupsi dan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa yang ditangani Kejari TTU. Dirinya siap memenuhi panggilan jaksa Kejari TTU pada Jumat 17 Februari 2023 mendatang.
“ Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus menghormati proses hukum dan saya siap ikuti proses hukum di Kejari TTU. Saya tadi sudah terima surat panggilan jaksa untuk memberikan keterangan pada Jumat mendatang. Dalam surat panggilan itu, tidak dijelaskan status saya dipanggil sebagai apa? Apakah terlapor, apakah saksi ataukah tersangka,” ungkap Alfred yang ditemui di kediamannya pada Selasa 14 Februari 2023 sore.
Dirinya membenarkan jika Selasa pagi rumah digeledah oleh jaksa Kejari TTU. Dalam penggeledahan itu, jaksa membawa laptop dan handphone miliknya.
“ jaksa datang sekitar pukul 08.30 WITA. Awalnya datang membawa surat panggilan sebelum melakukan penggeledahan. Laptop dan handphone milik saya dibawa jaksa,” ujarnya.
Alfred mengaku, dirinya sempat bertanya terkait kasus apa yang disangkakan kepadanya sehingga harus melakukan penggeledahan di rumah pribadinya.
Saat itu, jaksa menjelaskan penggeledahan dilakukan terkait laporan palsu kasus dugaan korupsi pembangunan embung nifuboke. Padahal menurut Alfred kasus tersebut sementara ditangani pihak Kejati NTT dan pihak Araksi sebagai pelapor dalam kasus itu sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) penangan kasus tersebut.
Terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di TTU, Alfred secara tegas menyebut dirinya tidak pernah melakukan pemerasan kepada para kepala desa.
“ Saya tidak pernah memeras kepala desa di TTU. Oleh sebab itu, saya tidak takut dan siap ikuti proses hukum,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya seperti dikutip dari victorynews.id, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), melakukan penggeledahan terhadap kediaman pribadi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.
Penggeledahan dilakukan menyusul adanya laporan dan pengaduan palsu serta dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari TTU menyita sejumlah barang bukti di kediaman Alfred Baun, Selasa, (14/2/2023) di Soe.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kediaman Alfred Baun, antara lain satu unit leptop dan satu buah handphone, serta beberapa barang bukti lain. (DK)
Editor : Erik Sanu