Example 728x250
BeritaPemerintahan

Kesbangpol TTS Batal Lakukan Penetiban APK 

772
×

Kesbangpol TTS Batal Lakukan Penetiban APK 

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Kepala Badan Kesbangpol TTS, George Dominggus Mella 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Kesbangpol TTS membantalkan aksi penertiban alat peraga kampanye para Caleg yang sebelumnya sudah diagendakan berlangsung hari ini, Selasa 26 September 2023. Usai dibatalkan, Kesbangpol akan melakukan koordinasi kembali dengan para ketua parpol dan melakukan kajian terhadap dasar aturan penertiban.

“ Ada beberapa hal yang harus diselesaikan sehingga kita tunda atau belum bisa laksanakan agenda penertiban APK pada hari ini,” ungkap Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kabupaten TTS, George Mella saat ditemui di kantor Satpol PP.

Dirinya mengaku, akan kembali melakukan koordinasi dengan para ketua parpol terkait maraknya baliho para caleg yang terpasang di kabupaten TTS sebelum tahapan kampanye. Selain itu, Kesbangpol juga akan mengkaji kembali dasar hukum dari pelaksanaan penertiban APK.

“ Kita akan kaji kembali regulasinya sehingga saat kita turun lakukan penertiban kita punya dasar aturan yang kuat. Selain itu, kita juga akan coba bangun komunikasi kembali dengan para pimpinan parpol,” terang mantan Kadis PMD ini.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTS, Mordhekay Liu angkat bicara terkait surat penertiban alat peraga kampanye (APK) Caleg yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten TimorTengah Selatan (TTS) bernomor : Kesbangpol 18.04/288/IX/TTS/2023 tertanggal 23 September 2023. Pria yang akrab disapa Decky ini menilai surat tersebut ngawur dan tak jelas dasar hukumnya. Ia bahkan mempertanyakan kajian dasar hukum dari surat yang dikeluarkan Kesbangpol tersebut.

“ Ngawur ini surat (surat Kesbangpol). Kajian dasar hukum tidak jelas dicantumkan dari surat ini. Sudah begitu ambil alih kewenangan Bawaslu lagi. Ini sangat bobrok dan saya rasa lucu dengan surat ini,” ungkapnya dengan nada kesal sambil menunjukan surat pemberitahuan dari Kesbangpol terkait penertiban alat peraga kampanye (APK).

Decky menyebut DPC PDI Perjuangan TTS tidak akan menurunkan APK Caleg yang sudah terpasang dan siap bertanggung jawab penuh terkait hal itu. Jika Pemda TTS dan Tim Terpadu berani menurunkan APK Caleg maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

“ Satu saja APK Caleg kita diturunkan saya langsung laporkan mereka (Pemda dan Tim Terpadu) ke pihak kepolisian. Baca baik-baik PKPU 15 Tahun 2023. Pemasangan baliho atau stiker Caleg itu sudah boleh. Yang penting sesuai aturan yang diatur dalam PKPU itu,” tegas Decky masih dengan nada kesal.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPC Hanura Kabupaten TTS, Marthen Tualaka. Marthen mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keberatan terhadap pelaksanaan penertiban yang akan dilakukan Pemda TTS dan Tim terpadu sesuai surat yang dikeluarkan Kesbangpol. Surat keberatan tersebut ditujukan kepada Kesbangpol Kabupaten TTS. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: jangan klik kanan ya...