Kendala Jarak, ULP PLN Soe Kembalikan Uang Sambungan Baru Masyarakat Oeue dan Lasi

Berita370 Dilihat

Ket foto : Nampak suasana pertemuan klatifikasi antara DPRD TTS dan Perwakilan ULP PLN Soe di ruang kerja wakil ketua DPRD TTS, Senin 13 Februari 2023

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Staf ULP PLN Soe bagian pelayanan pelanggan, Ronald dan Orpa menjawab pengaduan dari Yusuf Tuke, salah satu vendor CV Duta Terang yang masuk ke DPRD TTS, Senin 13 Februari 2023. Yusuf mengadukan pihak ULP PLN Soe karena ada 9 KK di Desa Oeue dan 10 KK dan satu gereja di Desa Lasi yang sudah membayarkan biaya pemasangan sejak Agustus 2022 namun hingga kini belum dilakukan pemasangan meteran. Padahal menurutnya, meteran sudah tersedia namun pihak PLN beralasan jarak sehingga belum dilakukan pemasangan meteran.

Ronald menjelaskan, setelah dilakukan survei kelayakan terhadap permohonan 9 KK di Desa Oeue dan Desa Lasi tidak memenuhi syarat kelayakan karena jarak dari tiang utama terlalu jauh.

“ Karena tidak memenuhi syarat kelayakan usai disurvei oleh petugas kami, dimana tarikannya terlalu jauh maka kita akan menghubungi pemohon untuk mengembalikan uang yang sudah disetor ke PLN. Ini murni persoalan jarak tarikan yang terlalu jauh sehingga belum dilakukan pemasangan meteran,” terang Ronald.

Ditambah Orpa, karena jaraknya terlalu jauh maka perlu dilakukan perluasan jaringan terlebih dahulu. Untuk proses perluasan jaringan maka harus ada permohonan dari pihak pemerintah desa dan kecamatan ke PLN Kupang.

“ Untuk persoalan yang ada di Desa Oeue dan Lasi itu nanti kita koordinasi dengan pimpinan kita juga. Karena persoalannya harus perluasan jaringan maka kewenangannya ada di PLN wilayah kupang,” tambahnya.

Wakil ketua Yusuf Soru, Ketua Komisi III DPRD TTS, Marthen Tualaka dan Anggota Komisi III, Lorens Jehau meminta pihak PLN untuk menjadikan kasus Lasi dan Oeue sebagai kasus khusus yang membutuhkan pelayanan cepat. Ketiga meminta pihak PLN untuk bisa menjawab permohonan masyarakat tersebut secara cepat.

“ ini orang tua mereka sudah datang mengadu ke kami (DPRD) sehingga kita minta PLN tolong jawab permintaan mereka segara. Tolong jadikan aspirasi ini sebagai kasus spesial sehingga bisa segera dijawab,” pinta ketiganya.

Pantau SUARA TTS. COM, usai menerima pengaduan dari Yusuf dan beberapa warga, Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan langsung meminta staf Sekwan DPRD TTS untuk menghubungi pihak ULP PLN Soe untuk menjawab pengaduan tersebut. Pihak PLN yang diwakili Ronald dan Orpah diterima di ruang kerja Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan. Hadir dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Wakil Ketua II DPRD TTS, Yusuf Soru, Ketua Komisi III, Marthen Tualaka, Anggota Komisi III, Lorens Jehau, Kenas Afi, Yupic Boimau, Viktor Soinbala dan Sefrit Nau.

Diberitakan sebelumnya, Yusuf Tuke, salah satu vendor CV Duta Terang yang menangani desa Oeue, kecamatan Kuatnana dan desa Lasi, Kecamatan Kuanfatu mengadukan PLN Soe ke wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan,Senin (13/2/2023).

Pasalnya, sudah ada permohonan pemasangan meteran listrik dari 9 KK di RT 09/RW 04 Dusun B,desa Oeue sejak bulan Agustus 2022 lalu namun hingga kini belum dilakukan pemasangan. Yusuf yang didampingi istrinya Imelda Nomleni mengaku sudah ada instalasi,dan SLO namun tidak dilakukan pemasangan karna alasan tarikan yang jaraknya jauh. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *