Example 728x250
Nasional

Keluarga Protes Hakim Bebaskan Begal di Makassar: Anak Cacat Permanen

3
×

Keluarga Protes Hakim Bebaskan Begal di Makassar: Anak Cacat Permanen

Sebarkan artikel ini

[ad_1]


Jakarta, SUARATTS.COM

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Asrul Arifin (35) alias Tejo, otak penyerangan pemudik asal Kalimantan hingga tangannya nyaris putus. Pihak keluarga merasa kecewa dengan putusan terhadap pelaku begal itu.

Selain Tejo, tiga terdakwa lainnya yakni, Muhammad Saputra alias Pute, Muh Reski Mariyanto dan Ardiansyah alias Ardi dijatuhi vonis penjara masing-masing 2 hingga 2,6 tahun.

Pihak keluarga menyoroti keputusan majelis hakim yang membebaskan otak pelaku penyerangan pada pemudik lebaran tahun lalu sehingga korban mengalami cacat seumur hidup.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebagai orang tua korban tentu merasa keberatan. Kenapa (Tejo) divonis bebas sementara temannya dapat hukuman,” kata orang tua Muliadi, Frans, Kamis (26/10).

Frans mengaku pada proses persidangan, dia hanya diundang sebagai saksi satu kali dan tidak tahu menahu soal jadwal sidang putusan itu.

“Cuma satu kali kami diundang untuk berikan keterangan saksi korban. Sidang putusan itu saya tahu setelah ada informasi dari orang tua terdakwa yang menghubungi saya,” ungkapnya.

Orang tua salah satu terdakwa, kata Frans, tidak percaya dengan keputusan majelis hakim, lantaran anaknya tidak pada saat kejadian berada di lokasi. Namun, tidak melakukan apa-apa tapi dihukum selama 2 tahun.

“Sedangkan Tejo yang jelas-jelas dalam rekaman CCTV yang kasih aba-aba dan perannya sebagai ketua divonis bebas. Sedangkan terdakwa yang menebas anak saya divonis 2,6 tahun. Saya juga kurang tahu kenapa hakim berikan vonis bebas begitu,” tuturnya.

Frans menuturkan sangat tidak percaya dengan keputusan yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, Tejo. Padahal, kata dia akibat perbuatannya anaknya harus mengalami cacat seumur hidup.

“Tangan anak saya cacat permanen. Kami tidak puas, tapi kami mau melawan pakai apa. Kita ini orang kecil, orang miskin. Saya masih berharap pak jaksanya ini kan sementara upaya banding mudah mudahan ada perubahan hukuman bagi mereka,” pungkasnya.

Terpisah, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah mengajukan kasasi atas putusan bebas Tejo.

“JPU ajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa. Sudah kami masukkan memori kasasinya,” kata Kasipidum Kejari Makassar, Asrini Maya As’ad.

(mir/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: jangan klik kanan ya...