Ket foto : Nampak keluarga almarhum Yoksan Solo, Pospera Kabupaten TTS dana manajemen PLN ULP Soe melakukan foto bersama usai pertemuan di kantor PLN Soe.
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Didampingi Pospera Kabupaten TTS, keluarga almarhum Yoksan Solo, korban tersengat listrik bertemu pihak manajemen PLN ULP Kota Soe, Selasa 30 Mei 2023. Kedatangan keluarga korban bermaksud untuk meminta penjelasan terkait peristiwa tragis yang dialami korban dan meminta kejelasan terkait status korban di PLN.
Kepada pihak keluarga korban, Manager PLN ULP Kota SoE, Sabinus Tawur mengatakan, saat ini tim PLN sedang melakukan investigasi terkait peristiwa yang dialami korban. Oleh sebab itu, dirinya meminta pihak keluarga untuk bersabar menunggu hasil investigasi.
“ Saat ini ada tim dari PLN yang sedang melakukan investigasi terkait kejadian tersebut. Nanti hasil investigasi seperti apa baru kita sampaikan kepada pihak keluarga,” ungkap Sabinus yang didampingi Calvin, Manager PLN Tarakan area Nusa Tenggara Timur.
Terkait status korban di PLN dijelaskan Calvin, korban merupakan pegawai kontak perjanjian kerja waktu tertentu pada PT Paguntaka Cahaya Nusantara. PT ini bermitra dengan PLN Tarakan terkait penyediaan tenaga kerja.
Calvin memastikan jika korban memiliki kontrak kerja dan sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“ Korban ini berstatus pegawai kontak perjanjian kerja waktu tertentu. Nanti SK kontraknya saya minta ke PT Paguntaka Cahaya Nusantara dan saya kirim ke pihak keluarga,” jelasnya.
Calvin mengaku dirinya sudah berkomunikasi terkait santunan dari BPJS Tenaga kerja. Nanti dana tersebut akan ditransfer via bank.
“ Saya sudah komunikasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait santunan korban. Nanti akan ditransfer via rekening,” terangnya.
Pihak keluarga yang diwakili Ketua DPC Pospera Kabupaten TTS, Yerim Fallo berharap hasil investigasi bisa segera keluar sehingga pihak keluarga bisa mendapatkan penjelasan yang jelas dan benar terkait kejadian yang dialami korban.
Pihak keluarga juga berharap bisa mendapatkan SK Kontrak kerja korban karena pihak keluarga tidak memiliki SK kerja korban.
“ Kita tunggu hasil investigasi dari PLN seperti apa. Yang pasti kita berharap dalam waktu dekat hasilnya sudah ada. Kita juga berharap pihak PLN bisa memberikan salinan kontrak kerja korban sehingga pihak keluarga ada pegangan,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Yoksan Solo, warga RT 017/ RW006 Desa Bosen, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT yang merupakan Karyawan PLN ULP Soe tewas akibat tersengat arus listrik tegangan tinggi, Selasa 23 Mei 2023.
Korban tewas saat melakukan perbaikan jaringan di lokasi Oepates Desa Oinlasi, Kecamatan KiE.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kapolsek KiE Iptu Sunaryo menguraikan bahwa pada pukul 14:00 wita pihaknya menerima informasi via telepon dari anggota Polsek Amanatun Selatan Aipda Robinson Muhuweni bahwa terjadi peristiwa kecelakaan tersengat arus listrik mengakibatkan Petugas teknis PT PL Meninggal dunia.
Selanjutnya pada pukul 14:15 wita pihaknya didampingi anggota piket Aipda Jeri L Kase, dan Kasium Aiptu Yulius Don Basa, Kanit Intelkam Aipda Dany Ninu langsung terjun ke TKP untuk melakukan olah TKP.
“Tindakan penyelamatan pertolongan pertama kepada korban, korban langsung di antar ke Puskesmas Oinlasi Kecamatan Amanatun Selatan untuk di rawat pada pukul 14:30 wita karena korban masih hidup, dalam proses perawatan korban dinyatakan kritis sehingga dirujuk oleh Dokter Puskesmas Oinlasi namun korban akhirnya meninggal dunia,” kata Iptu Sunaryo. (DK)
Editor : Erik Sanu