Ket Foto : Nampak pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri TTS
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu.
SUARA TTS.COM | SOE – Barang bukti berupa satu paket Narkoba jenis Sabu seberat 3,99 gram dari terpidana Indri Aprilia dimusnahkan aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS).Hal ini dilakukan setelah terpidana sudah divonis bersalah dengan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnaan barang bukti berupa satu paket Narkoba jenis Sabu-Sabu dan barang bukti lainnya seperti, kosmetik, senjata tajam jenis parang dan sejumlah barang bukti lainnya dilakukan secara simbolis oleh Kejari TTS Sumantri, SH Kantor Kejari TTS Kamis (25/5/2023).Ket Foto : Nampak Dandim 1621/TTS saat melihat barang bukti yang akan dimusnahkan.
Pemusnahan itu disaksikan Ketua Pangadilan TTS, Dandim 1621 TTS, serta sejumlah pejabat teras dari Polres TTS.
“kita musnahkan barang bukti berupa satu paket Narkoba jenis Sabu, senjata tajam, obat-obat dan kosmetik, serta beberapa barang bukti lainnya hari ini adalah barang bukti yang diperoleh dari sejumlah terpidana yang sudah divonis bersalah dengan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap Kejari Sumantri kepada awak media.
Kejari Sumantri mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan amanat undang -undang yang mana jaksa sebagai eksekutor wajib melakukan tindakan pemusnaan dengan tujuan agar barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Kejari Sumantri.Ket foto : Nampak aparat kejaksaan saat hendak melakukan pemusnahan barang bukti.
Terpantau, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan seperti, satu paket Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 3, 99 gram, satu unit handphone, satu pipet kaca, satu pipet plastik, kosmetik dan obat-obat kedaluarsa, sejumlah senjata tajam jenis parang dan beberapa barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah terpidana yang sudah dijatuhi hukuman pidana penjara dan berkekuatan hukum tetap.(**)