Kejari TTS Lakukan Tahap II Terhadap Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tubuhue

Berita, Hukrim88 Dilihat

Ket foto : Nampak suasana tahap II tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tubuhue

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat Tahun 2016 hingga 2019, Senin 11 September 2023.
Dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu Melkias Nenotek dan Petrus Nubatonis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan, SH dalam siaran pers yang diterima SUARA TTS. COM mengatakan, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti Surat Laporan Hasil Audit Investigasi Pengelolaan Dana Desa Tubuhue tahun anggaran 2016-2019 oleh Inspektorat Kabupaten TTS Nomor: 01/INSP. 1/2/LHP/KHS-2022 ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp. 430.857.149,99 ,- (empat ratus tiga puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh sembilan sembilan puluh sembilan rupiah).
“ Hari ini kita lakukan tahap dua dalam perkara kasus dugaan korupsi dana desa Tubuhue kepada jaksa penuntut umum guna proses sidang,” ungkap Putu.

Kedua tersangka lanjut Putu, diancam pidana dalam Primair Pasar 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tim Jaksa Penuntut Umum lanjutnya, telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Soe untuk kepentingan penuntutan.
“ kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penuntutan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten TTS, George Mella, Selasa (18/6/2019) melakukan sidak ke Desa Tubuhue guna melakukan klarifikasi terkait dugaan korupsi dana desa di desa tersebut. Usai melakukan pertemuan dengan perangkat desa, Kadis BPMD menyempatkan diri untuk melihat bak penampungan air yang dikerjakan tahun 2017, namun tak kunjung tuntas hingga 2019.
Usai tiba di kantor desa, Kadis BPMD disambut oleh pada perangkat desa. Usai menyalami Kadis BPMD, para perangkat desa langsung bergegas menyiapkan kursi di salah satu ruangan di kantor desa guna melakukan pertemuan.
Saat masuk ke ruang pertemuan, Kadis BPMD sempat marah karena menemukan ruangan dalam keadaan kotor dan tidak rapi. Hal ini sempat membuat para perangkat desa terdiam sejenak.
Dalam pertemuan tersebut, Kadis BPMD meminta perangkat desa, Bendahara, Petrus Nubatonis dan Ketua TPK Alexander Tse menjelaskan terkait persoalan dana desa yang menjadi sorotan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi). (DK)

Editor : Erik Sanu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *