Kasus RSP Boking, Mantan Ketua DPRD dan Mantan Sekda TTS Merasa Aneh Terkait Hal Ini 

Berita, Hukrim416 Dilihat

Ket Foto : Mantan Ketua DPRD TTS,Jean Neonufa,SE (Kiri), Mantan Sekda TTS, Marthen Selan,SH (Kanan)

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Tim

SUARA TTS COM | SOE – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan ketua DPRD TTS Jean Neonufa,SE dan mantan Sekda TTS Marthen Selan,SH terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking. Pemeriksaan dilakukan bertempat di Polres TTS,Sabtu (3/6/2023).

Jean Neonufa kepada wartawan ,Senin (5/6/2023) mengatakan dirinya diperiksa kurang lebih 2 jam dengan materi pemeriksaan terkait rapat pembahasan anggaran dan pemeriksaan absen kehadiran rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah( TAPD).

“Saya ditanya ulang soal pembahasan anggaran dan serahkan daftar hadir. Saya juga heran karna tiba tiba SK ketua TAPD dari Penjabat Sekda ke Asisten III, sedangkan sekda sebagai koordinator,ini kan aneh”, ujarnya.

Jean yang juga saat ini duduk sebagai anggota DPRD TTS dari partai Nasdem ini mengaku sudah dua kali diperiksa dan pemeriksaan ke dua hanya penegasan karna ada pihak yang membantah hadir dalam rapat Banggar.Ket foto : Nampak mantan Sekda TTS, Marthen Selan saat diperiksa penyidik Polda NTT di Mapolres TTS, Sabtu (3/6/2023)

Sementara itu mantan Sekda TTS, Marthen Selan ditemui di rumahnya membenarkan jika dirinya diperiksa pada hari sabtu di Polres TTS oleh penyidik Polda NTT.

Terkait materi pemeriksaan, Marthen Selan yang saat itu menjabat Asisten III mengatakan dirinya ditanya tentang KUA-PPAS dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT).

Ia menjelaskan, saat pembahasan APBD induk tahun 2016, dirinya dilibatkan oleh Sekda TTS kala itu, Salmun Tabun namun saat perubahan,ia sudah tidak lagi dilibatkan oleh Penjabat Sekda, Egusem Pieter Tahun.

“Kalau untuk APBD induk saya sering hadir tapi untuk perubahan tidak lagi terlibat karna bertepatan pada saat itu lagi persiapan untuk ikut seleksi calon Sekda”, ujarnya.

Marthen juga mengaku heran ketika mengetahui bahwa ketua TAPD adalah Asisten III padahal sesuai PP 12 tahun 2017 ketua TPAD adalah Sekda atau Penjabat Sekda.

“Saya rasa heran karna selama menjabat,yang saya tau ketua TAPD adalah Sekda makanya ini aneh. Ini hanya ada di TTS”, Ujarnya sambil tertawa.

Dirinya berharap kasus ini segera diselesaikan karena sudah lama bergulir. Hal ini dilakukan agar ada kepastian hukum dan juga menjadi pelajaran bagi ASN lainnya.

Untuk diketahui penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking yang semula ditangani Polres TTS diambil alih Ditkrimsus Polda NTT sejak tahun 2020 lalu.

Proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp17,4 miliar.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa dari nilai kontrak tersebut Polisi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14,5 miliar.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *