Example 728x250
BeritaPolitik

Kampanye Melalui Medsos Belum Waktunya, Bawaslu TTS Minta Semua Pihak Tahan Diri

117
×

Kampanye Melalui Medsos Belum Waktunya, Bawaslu TTS Minta Semua Pihak Tahan Diri

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Nampak suasana media gathering yang digelar Bawaslu Kabupaten TTS di kafe kebun.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – PLH Bawaslu Kabupaten TTS, Dedan Median Aty meminta semua pihak untuk menahan diri agar tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye, termaksud berkampanye melalui media sosial (Medsos). Kampanye melalui medsos baru boleh dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“ Saat ini belum masa kampanye, sehingga baik para caleg maupun tim pemenangannya, kita minta untuk menahan diri agar tidak melakukan kampanye melalui media sosial. Jika masih terus melakukan kampanye melalui medsos, maka kita akan ambil tindakan tegas. Untuk diketahui, kita (Bawaslu) sudah melakukan kerjasama dengan kominfo, sehingga akun yang sudah kita imbau atau ingatkan tapi masih terus melakukan kampanye sebelum waktunya bisa diblokir akun medsos oleh Kominfo,” ungkap Dedan dalam kegiatan media gathering, Rabu 15 November 2023 bertempat di kafe kebun.

Dedan juga menyinggung aksi “curi start” kampanye yang dilakukan para caleg. Aksi tersebut menurut Dedan, selain melanggar regulasi pemilu tetapi juga memberikan pembelajaran politik yang tak baik kepada masyarakat.

“ Kita sudah imbau kalau belum waktunya kampanye, segala bentuk atau metode kampanye termaksud pembagian dan pemasangan alat peraga kampanye belum diperbolehkan. Tetapi, masih ada saja caleg yang lompat start. Pasang baliho, bagi kartu nama, bagi stiker, bagi baskom ditempel stiker caleg. Ini sangat kita sayangkan, karena sebagai calon pemimpin seharusnya memberikan pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan Longginus Ulan, Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa, pasca ditetapkankan calon tetap oleh KPUD TTS pada 3 November lalu, hingga batas waktu pengajuan permohonan sengketa, tidak ada pihak yang mengajukan permohonan gugatan sengketa.

“ Dari 17 partai peserta pemilu di Kabupaten TTS, dengan total calon tetap yang ditetapkan sebanyak 654 calon untuk 5 Dapil, tidak ada pihak yang mengajukan permohonan sengketa. Sesuai regulasi, batas waktu pengajuan sengketa itu tiga hari setelah ditetapkan DCT oleh KPU. Hingga batas waktu berakhir kita tidak menerima pengajuan permohonan sengketa,” ujar long.

Sementara itu, koordinator divisi SDM TTS, Aryandi A. Amiruddin meminta semua pihak untuk ikut melakukan pengawasan partisipasi. Pengawasan dikatakannya, tidak hanya dilakukan kepada peserta pemilu tetapi juga kepada penyelenggara pemilu.

“ Kami dari Bawaslu berharap semua pihak, mulai dari teman-teman media, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama hingga masyarakat umum bisa ikut berpartisi melakukan pengawasan partisipasi dalam setiap tahapan pemilu. Pengawasan tidak hanya dilakukan kepada peserta pemilu, tetapi juga kepada penyelenggara. Kalau ada penyelenggara yang tidak netral silakan dilaporkan sehingga bisa dilakukan penindakan. Hal ini penting untuk memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil,” pintanya. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: jangan klik kanan ya...